Lakukan Curanmor Dikontrakkan Azura, MH Ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing

Hukrim, Kuansing269 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Seorang pria berinisial MH (28) ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing, yang melakukan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bertempat di kontrakan Azura, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (18/11/2023).

” Pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB terduga pelaku MH (28), meminjam sepeda motor milik korban AF (19) yang saat itu sedang berada di kontrakan Azzura Sungai Jering.

Kemudian korban meminjamkan sepeda motor, yang dibawa pergi oleh pelaku bersama temannya,” ujarnya.Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho. SH. MH.

Sekitar pukul 17.30 WIB, terduga pelaku MH (28) kembali ke kontrakan Azzura untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.

Sekitar pukul 19.15 WIB korban AF (19), berniat ingin mengambil helm dikarenakan cuaca hujan. Seketika itu korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, melihat kejadian itu korban langsung mendatangi ruangan SPKT Polres Kuansing dan membuat laporan atas kejadian tersebut,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 21.30 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mendapat informasi, bahwa sepeda motor milik korban akan di jual.

Setelah mendapat informasi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim meluncur ke lokasi dimaksud, dan mendapati sepeda motor tersebut benar milik korban AF (19).

“Setelah dilakukan pengembangan, didapati informasi bahwa sepeda motor tersebut, dijual oleh terduga pelaku MH (28). Setelah mengetahui informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menangkap pelaku MH (28) di Wisma Elvano Desa Beringin Taluk pada pukul 00.10 WIB.

Setelah diamankan terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan di bawa ke Mapolres Kunsing guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.

Baca Juga:  Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kuansing Juprizal, Marwadi Gantikan Aswimar

Dikatakannya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, 1 (satu) buah kunci sepeda motor duplikat, 1 (satu) kunci sepeda motor asli, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1 (satu) helai celana jeans dan 1 (satu) buah handphone.

” Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber: Humas Polres Kuansing….











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses