Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Korupsi 32 Miliar, Sempat divonis Bebas PN Medan

Lintas SUMUT1,320 kali dibaca

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA. (*/Ly)

 



Baca Juga:  Diduga Preman Bayaran "Pukuli" Pemilik Tanah Ahli Waris di Medan Polonia, Begini Kronologinya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses