Kejari Padang Sidempuan Sampaikan Informasi Keliru Atas Kasus Korupsi Yang Mendera Kades Batang Bahal

Padangsidimpuan, lintas10.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan diduga keliru dalam memberikan informasi tentang penetapan tersangka mantan Kepala Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua.

Sebelumnya, amatan wartawan dalam surat siaran Pers yang diteken Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar, Nomor: 02/Penkum/04/2024 pada 30 April 2024 lalu disebutkan dalam surat tersebut “Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara “SS” selaku Kepala Desa Batang Bahal periode 2018 – 2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2021 dan T.A 2022.

Namun, setelah dilakukan penelusuran secara mendalam, kasus korupsi sebenarnya yang menimpa mantan kepala desa batang bahal tersebut bukanlah ADD T.A 2021 dan 2022 melainkan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) 2021 dan 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar, Rabu (17/07/2024) di Loby Kantor Kejari Padangsidimpuan, yang menyebut kasus korupsi mantan Kepala Desa Batang Bahal adalah pengelolaan Dana Desa T.A 2021 dan T.A 2022. Hal ini dikatakan Sartono berdasarkan temuan Inspektorat.

Sartono juga menampik bahwasannya pihaknya tidak ada melakukan kesalahan saat menetapkan tersangka Kades Batang Bahal tersebut dengan dalih pada saat pres rilis yang dilakukan Kejari Padangsidimpuan tersebut yang ia duga kemungkinan masih dalam tahapan penyelidikan.

“Oo.., mungkin ini pres rilis waktu tahap penyelidikan ini,” Ujar Sartono Siregar, selaku JPU dalam perkara korupsi Batang Bahal.

“Sebetulnya kan itu temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa orang itu 2021 dan 2022. Cuma karena pada saat itu kita kan, ya…, namanya juga laporan masyarakat inilah yang dibuat laporan masyarakat itu kan. Tapi setelah kita lakukan penyelidikan dan naiklah ke penyidikan bahwasanya kita ketahui temuan 2021 dan 2022 pengelolaan dana desa,” terang Sartono.

Baca Juga:  Walikota Padangsidimpuan Terima Audiensi Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Dijelaskan, Sartono Siregar, ADD 2021 dan 2022 yang cair pada saat itu hanya Penghasilan Tetap (Siltap).

Saat ditanya pendapat Sartono dari sisi hukum apa yang sudah dirilis dan yang disampaikan ke publik berbeda dengan fakta kasus yang saat ini? (sudah sampai meja persidangan Pengadilan Negeri Medan), namun Ia enggan menjelaskan dengan terperinci mengenai hal tersebut

” Itulah belum tahu aku, apakah yang dirilis ini pada tahap penyelidikan?, ” tanya balik sartono menjawab pertanyaa awak media.

Sekedar untuk diketahui, bahwa perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. (MN).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses