Lintas10.com, Medan – Lima orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangkap oleh Polres Pelabuhan Belawan bebas dari jeratan hukuman. Padahal kelima pelaku informasinya sudah sempat diamankan termasuk aktor utama berkewarganegaraan tiongkok Shen Yunan (30).
Informasi dihimpun Shen Yunan (SY) sempat mendekam dibalik jeruji besi selama seminggu lebih sebelum ia diduga dibebaskan oleh petugas.
Ke empat pelaku lainnya SA (48), IPH (39), PK (43), dan seorang perempuan berinisial NS (36) sempat ditahan selama 4 bulan dan belakangan juga dibebaskan.
Hal ini dibeberkan oleh narasumber yang layak dipercaya diwawancara wartawan secara ekslusif yang melihat langsung peristiwa tersebut. Menurutnya, ia sempat bertemu dengan Shen Yunan, Ia juga membeberkan bahwa Shen Yunan tidak mengerti bahasa indonesia. Shen Yunan dipandu berbicara lewat translet aplikasi ke bahasa indonesia.
” Bersama orang warga RRC itu diamankan. Si.. (Shen Yunan -red) tersebut sempat diamankan seminggu lebih. Seminggu lebih jumpa kok sama saya. Iya jumpa” ucap sumber yang diwawancara wartawan.
Ironisnya, sejak diamankan kelima para tersangka pelaku TPPO dari tanggal 30 November 2023 lalu berkas tak kunjung disidangkan sampai hari ini. Padahal kasus ini telah menyita perhatian publik dan di gelar konfrensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan pada tanggal 14 Desember 2023 silam.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan kasus tersebut tak bisa diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) alasan satu tersangka warga tiongkok dalam kasus TPPO belum diamankan
” Iya betul karena JPU tidak mau P21 dan P22 karena mereka minta tersangka orang asing yang di cina itu ditangkap dulu ” sebut Janton beberapa waktu lalu.
Tambahnya, kasus tersebut ditangani sebelum dirinya dipercayakan sebagai Kapolres dan perkara tersebut telah berulangkali digelar di Kejati maupun di Polda Sumut.
” Sudah berapa kali itu di gelarkan di kejati dan polda sumut dan mereka JPU tetap nggak mau P21 maupun P22 ” jelas AKBP Janton Silaban
Pihak Polres Belawan juga mengatakan telah koordinasi dan bersurat dengan Hubinter Mabes Polri dan sedang di koordinasikan dengan Interpol untuk mencari tersangka warga Tiongkok tersebut kata dia.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah menolak berkas kasus TPPO yang ditangani Polres Pelabuhan Belawan. Ditegaskan Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan bahwa prosedur penanganan suatu perkara ada aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dilengkapi
” Kita cek tentang proses berkas. Namun dapat saya pastikan tidak lah ada ditolak. Semua berkas pasti diteliti, ada tim jaksa, semua dengan sop yang ada ” tandas Yos menjawab Lintas10.com, Kamis (18/07/2024).
Rumor berkembang ditengah masyarakat bahwa kelima tersangka disebut sebut terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang tebusan maka kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya
Narasumber media ini juga mengaminkan hal tersebut. Sumber yang mengetahui betul peistiwa tersebut mengatakan secara logika saja perkara ini sudah di faktakan oleh petugas kepolisian.
” Tidak nampak mata memang mereka memberikan uang tebusan. Akan tetapi ini bisa menjadi logika karena kasus ini sudah difaktakan. Informasinya diduga 250 juta tebusan itu dan diduga 100 juta terpisah dari pns yang terlibat pemalsuan data anak dibawah umur ” ucap sumber.
Narasumber membeberkan bahwa kasus ini berawal dari adanya agen biro jasa perkawinan dari negara malaysia yang mencari wanita muda yang bersedia dikawinkan dengan SY
” Jadi saat itu ada agen dari malaysia mencari wanita muda untuk dikawinkan dengan orang china. Ketemulah wanita itu (SS korban -red). Namun setelah itu korban keberatan, karena si (SY) mengawini kembali ZK, tidak terima dimintai diceraikan dulu kalau mau kawin lagi. Inilah awal masalah itu diketahui oleh kepolisian setempat ” ujar sumber menjelaskan.
Permasalahan muncul setelah SS dan ZK bersiteru lalu diamankan bersama pria warga negara RRC berinisial SY ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Setelah dilakukan pendalaman ternyata SS dan ZK masih dibawah umur kata sumber.
Ia juga membeberkan bahwa SY tidak mengerti bahasa indonesia. SY dipandu berbicara lewat translet ke bahasa indonesia.
Sumber menjelaskan bahwa keterlibatan pihak lain maupun oknum wartawan yang dibeberkan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Polres Pelabuhan Belawan kemarin pada tanggal 05 Desember 2023 terkait ketelibatan pemalsuan data
Dua orang oknum wartawan terlibat dalam pemalsuan data korban anak dibawah umur tersebut mulai dari pemalsuan usia korban dari 16 tahun dan 17 tahun dirubah menjadi 21 tahun hingga merubah agama korban menjadi agama budha dalam KTP korban.
” Buat KK, KTP, sama siapa? Mana ada urus KTP sehari selesai. Peraturan di indonesia pernikahan itu dibatasi usia 21 tahun. Dirombak umurnya jadi usia 21 tahun dari usia 16 tahun, diganti agamanya jadi agama budha ” bebernya.
Informasi lainnya, pihak Dinas Disdukcapil Kota Medan sempat diperiksa 12 orang terkait pemalsuan dokumen tersebut namun tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pemeriksaan itu.
Mengenai adanya informasi dugaan penyerahan uang untuk meloloskan pihak oknum Disdukcapil Kota Medan itu, Lintas10.com telah berupaya memintai tanggapan kepada Kabid KTP Endang diruang kerjanya. Akan tetapi Endang enggan memberikan tanggapan.
” Ini direkam ini? Oh nggak, enggak bersedia saya, enggak bersedia saya.. tanyai ke Kadis saja ” ujarnya sambil berlalu meninggalkan awak media.
Dihubungi melalui sambungan celular, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Medan Baginda Siregar, namun ia belum bersedia merespon pertanyaan awak media hingga berita ini diturunkan redaksi. (Ly).


 
 
																						 
 
 
 
 






