BPK Perwakilan Sumut Temukan Dugaan Perawatan Komputer FIKTIF Di Sekretariat Daerah Sumut

Lintas SUMUT390 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara Sumut menemukan dugaan perawatan komputer fiktif di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (09/12/2023).

Berdasarkan hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diketahui bahwa PPTK tidak mendokumentasikan surat pesanan untuk perbaikan peralatan komputer. Tidak hanya itu, PPTK juga tidak mengetahui lokasi komputer yang diperbaiki,
indentitas pemilik, jenis laptop dan komputer yang diperbaiki alias fiktif.

Dalam hal ini, pihak penyedia menyatakan bahwa penyedia menerima pesanan
pemeliharaan komputer secara lisan dari Biro Umum Setda. Penyedia melakukan
penagihan pembayaran secara berkala dengan mengirimkan invoice kepada
PPTK. Penyedia menandatangani SPK, namun tidak mengetahui item – item
pemeliharaan yang dicantumkan dalam kontrak tersebut. Berdasarkan hasil
perbandingan antara invoice dengan SPK diketahui pembayaran sesuai SPK
melebihi dari invoice yang ditagihkan penyedia sebesar Rp70.628.918,92.,

Temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut diterangkan diketahui pada Tahun 2022 lalu, bahwa Sekretariat Daerah (Setda) telah
merealisasikan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar
Rp6.625.444.447,00 atau 61,49% dari anggaran sebesar Rp10.774.857.200,00.

Dari realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga pada Biro Umum sebesar Rpl.127. 131.250,00 berupa pemeliharaan air
conditioning (AC), genset, komputer, trafo listrik, lift, perabotan kantor dan
portal/barrier gate.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik,
serta konfirmasi kepada penyedia dan pelaksana kegiatan diketahui sejumlah permasalahan.

Terdapat selisih pembayaran pekerjaan pemeliharaan komputer antara SPK
dengan invoice riil dari penyedia sebesar Rp70.628.918,92., biaya pemeliharaan komputer dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 027/258.7/BU/VII2022 tanggal 18 Juli 2022 bersama PT XII, dengan nilai kontrak sebesar Rp197.236.600,00. Pekerjaan telah dibayarkan seluruhnya dengan SP2D nomor 5644 tanggal 08 Agustus 2022.

Baca Juga:  Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eks DPRD Langkat, Terduga Otak Pelaku TG Bantah selaku Aktor

Dikonfirmasi terpisah pihak Setdaprov Arief Sudarto Trinugroho dinomor kontak 0852 – 6280 – XXXX namun belum terhubung. Dihubungi kembali Kabid Pengadaan Barang dan Jasa Pemprovsu Mulyono dinomor kontak 0821 – 1439 – XXXX namun juga belum terhubung, Sabtu (09/12). Dipertanyakan melalui pesan singkat whatshap, akan tetapi awak media belum mendapat jawaban apapun hinggi berita ini dimuat oleh redaksi. Awak media masih berupaya meminta tanggapan dari setdaprov terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut. (Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses