Lintas10.com, Medan – Bangunan diduga liar marak berdiri di Kecamatan Medan Sunggal luput dari pengawasan. Amatan wartawan bangunan showroom di Jalan Lingkar Kelurahan Sei Kambing B Kecamatan Sunggal bebas berdiri di areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan dijadikan tempat usaha.
Informasi dihimpun, bangunan showroom tersebut sebelumnya pernah disegel pihak Pemko Medan. Namun ironisnya seiring berjalannya waktu, bangunan tersebut mampu berdiri meski telah menyalahi aturan.
Hasil pantauan wartawan, bangunan megah berikutnya berdiri kokoh diduga belum kantongi izin mendirikan bangunan berada di Jalan Seroja atau persisnya di samping Kantor Camat Medan Sunggal.
Tampak bangunan tersebut telah hampir rampung dikerjakan, namun diseputaran lokasi sampai hari ini belum ada dipajang plang berupa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan instansi terkait
kurangnya pengawasan serta adanya dugaan oknum terkait bermain mata dengan pemilik bangunan bermasalah hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan semakin tak terkendali.
Sinergitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang maupun stakeholder terkait dinilai semakin kurang bergairah dalam meningkatkan pendapatan Pemko Medan dari hasil retribusi izin bangunan.
Kebocoran PAD lagi – lagi terus terjadi tanpa adanya pengawasan maupun penindakan. Hal ini diperparah dari sikap acuh dari dinas terkait dalam menanggapi sejumlah bangunan yang bermasalah di Kota Medan.
Dipertanyakan kepada Camat Medan Sunggal Tengku Chairuniza mengatakan bahwa bangunan tersebut telah lama dan tidak tau lagi kelanjutannya.
” Kemarin katanya sudah diurusnya. Katanya, ada dipajang pajangnya resinya disitu. Langkah dari kecamatan telah dilakukan berupa himbauan himbauan ” ucap Tengku Chairuniza, Rabu (17/07/2024).