Lintas10.com, Medan – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan sembilan temuan dalam pemeriksaan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yakni terdiri dari empat temuan terkait kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan, satu terkait waktu pelaksanaan pekerjaan dan empat temuan terkait realisasi pembayaran dan pertanggungjawaban.
Dalam hal ini, BPK RI Perwakilan Sumut menemukan empat SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang terindikasi korupsi mencapai Rp 400.182.882,79. Dalam pemeriksaan oleh BPK RI Sumut pada tahun anggaran 2022 (s.d. 19 Desember 2022) Pemprovsu telah menggelontorkan belanja pemeliharaan sebesar Rp 163.791.223.508.85 atau sebesar 56.61 % dari anggaran sebesar Rp 289.345.816.789.00.
Dari hasil pemeriksaan yang diselenggarakan BPK RI terdapat realisasi belanja pemeliharaan Pemprovsu sebesar Rp 400.182.882,79 yang tidak sesuai ketentuan.
Dari sejumlah temuan dugaan korupsi berjamaah tersebut yang pertama ada di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Temuan ini cukup mengagetkan publik. Pasalnya, realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga sarat penyimpangan serta tidak sesuai dengan penggunaanya.
Seperti realisasi belanja pemeliharaan peralatan mesin sebesar Rp6.625,444.447,00 atau 61,49% dari anggaran sebesar Rp 10. 774.857.200,00.
Dari realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga pada Biro Umum sebesar Rp 1.127.13 1.250,00 berupa pemeliharaan air onditioning (AC), genset, komputer, trafo listrik, lift, perabotan kantor dan portal/barrier gate.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik, serta konfirmasi kepada penyedia dan pelaksana kegiatan diketahui permasalahan bahwa terdapat selisih pembayaran pekerjaan pemeliharaan komputer antara SPK dengan Invoice Riil dari Penyedia Sebesar Rp70.628.918,92.
Biaya pemeliharaan komputer dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK)
Nomor 027/258.7/BU/VIV/2022 tanggal 18 Juli 2022 bersama PT XII, dengan
nilai kontrak sebesar Rp 197.236.600,00. Pekerjaan telah dibayarkan seluruhnya
dengan SP2D nomor 5644 tanggal 08 Agustus 2022. Ironisnya hasil wawancara BPK RI Perwakilan Sumut dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diketahui, bahwa PPTK tidak mendokumentasikan surat pesanan untuk perbaikan peralatan
komputer.
Dalam hal ini, PPTK juga tidak mengetahui lokasi komputer yang diperbaiki,
indentitas pemilik, jenis laptop dan komputer yang diperbaiki.
Dilain sisi, penyedia menyatakan bahwa penyedia menerima pesanan
pemeliharaan komputer secara lisan dari Biro Umum Setda. Penyedia melakukan
penagihan pembayaran secara berkala dengan mengirimkan invoice kepada PPTK.
Parahnya lagi, penyedia menandatangani SPK, namun tidak mengetahui item-item pemeliharaan yang dicantumkan dalam kontrak tersebut.
Berdasarkan hasil perbandingan antara invoice dengan SPK diketahui pembayaran sesuai SPK melebihi dari ivoice yang ditagihkan penyedia sebesar Rp70.628.9 18,92
Hasil pemeriksaan fisik pemeliharaan pemeliharaan lift dan trafo listrik diketahui
bahwa terdapat kelebihan bayar atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar
Rp 16.357.250,00.
Pekerjaan pemeliharaan portal/barrier gate dilaksanakan sesuai dengan surat
pesanan Nomor 05.11 1/PPBJ/SPIRT2022 tanggal 23 Mei 2022 bersama CV PU,
dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 48,440.000,00.
Hasil pemeriksaan fisik, diketahui terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan
sebesar Rp6.000.000,00, yaitu pemasangan palang empat meter sebanyak empat
unit dengan harga Rp1.500.000,00.
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumut ini, Awak media telah mengkonfirmasi kepada Inspektorat Sumut pada hari, Kamis (12/10).
Inspektorat Sumut Lasro Marbun masih enggan berkomentar terkait temuan BPK RI tersebut.
Diketahui, Inspektorat Sumut bertanggungjawab penuh terhadap pengawasan di internal Pemprovsu dalam pencegahan praktik korupsi.
Sebelumnya hal ini juga telah dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara Arief S Trinugroho dalam sambungan celular di nomor kontak 0852-6280-XXXX namun sampai berita ini dimuat oleh redaksi Arief masih belum memberikan tanggapan resmi.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Setdaprov Sumut dalam hal temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut (Ly).








