BENGKALIS, lintas10.com-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap menemukan terkait pelanggaran Pemilu.
Hal tersebut kata Mukhlasin usai melakukan sosialisasi pengawasan partisipastif Pemilu 2019. Sosialisasi itu, Bawaslu Bengkalis mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, pelajar, media serta para stakeholder terkait.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk melibatkan peran aktif masyarakat menyukseskan pesta demokrasi. Adapun jenis kegiatan yang dimaksud oleh Mukhlasin, meliputi pelanggaran pidana pemilu, administrasi dan kode etik.
“Untuk pelanggaran pidana pemilu, yakni praktek politik uang (money politik), perusakan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu. Keterlibatan pejabat menggunakan fasilitas pemerintah, ASN terlibat dalam tim pelaksana kampanye dan kampanye menggunakan fasilitas negara,” ungkap Mukhlasin, Kamis 28 Maret 2019.
Diutarakanya, pelanggaran administrasi Pemilu terkait adanya kesalahan tata cara dan prosedur yang dilakukan penyeleggra Pemilu yaitu KPU. Sedangkan untuk pelanggran kode etik terkait adanya kode etik yang dilanggra oleh penyelenggra pemilu itu sendiri
“Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran pemilu di lapangan, kami harapkan untuk segera membuat laporan ke kantor Bawaslu atau bisa ke pengawas di setiap kecamatan,” ujar Mukhlasin.
Selain itu, laporan yang disampaikan, tidak hanya mengandung fitnah maupun bohong hoax, tapi harus menyertakan barang bukti berupa foto atau dokumentasi dan disertai keterangan dua saksi. Jika hal ini dipenuhi, maka Bawaslu Bengkalis bisa langsung memproses di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).