Padangsidimpuan, lintas10.com- Mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Padangsidimpuan TR mengakui pada masa kepemimpinanya dana untuk penanganan pencegahan wabah virus Corona (Covid-19) untuk RSUD dibuat untuk membangun pagar rumah sakit dirinya tidak diberitahukan.
Pasalnya Ia menyebutkan dana penaganan pencegahan Covid-19 Yang di kucurkan untuk RSUD semestinya untuk biaya medis dan para medis, contohnya untuk membeli obat – obatan, peralatan kesehatan dan pembayaran honor dan insentif bagi para medis yang bekerja 24 jam yang menangani Covid-19 di rumah sakit umum daerah kota Padangsidimpuan.
“Sepengetahuan saya anggaran Covid-19 itu seharusnya untuk pembayaran honor tenaga medis yang menjaga 24 jam di rumah sakit, terus untuk biaya obat – obatan dan juga peralatan kesehatan,” jelas TR saat di wawancarai pada Senin, (27/7/2020).
Tidak itu saja TR juga menceritakan bahwa Ia dipaksa untuk menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait pembangunan pagar tersebut tanpa Ia ketahui sama sekali bagaimana dokumen asli dari pembangunan pagar tersebut.
“Saya tidak tahu kalau dana Covid itu dibangun untuk pagar, harusnya sebagai direktur RSUD jangankan proyek seperti itu, cicak yang lewatpun pastinya saya tahu. kalau saya sendiri dikatakan setuju dana itu dibuat pagar saya sangat tidak setuju,” ungkapnya.
Ia mengatakan musyawarah untuk pembangunan pagar RSUD tersebut dirinya tidak pernah dilibatkan sama sekali, tetapi pas giliran laporan pertanggungjawabannya saya disuru untuk menandatangi oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Padangsidimpuan.
“Seharusnya dana yang dikucurkan untuk rumah sakit penanggungjawabnya seharunya kita, tetapi kenapa kita dibuat seperti boneka ?,” ungkap TR.
Sementara menaggapi hal tersebut aliansi PERS media online lintas10.com dan metro-online.co langsung melayangkan permohonan wawancara secara tertulis kepada ketua tim gugus tugas yaitu wali kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
Permohonan tersebut dilayangkan sebanyak tiga kali, dalam tempo waktu kurang lebih tiga bulan, surat itu baru mendapat tanggapan langsung dari sekretaris tim gugus Arfan Siregar yang juga menjabat sebagai kepala pelaksana BPBD kota Padangsidimpuan.
Kepada Aliansi PERS, Arfan mengakui bahwa surat permohonan untuk wawancara tersebut sudah diterima oleh wali kota dan diarahkan ketua Tim Gugus Covid-19 kepadanya untuk menjawab dan menanggapi isi surat wawancara tersebut.
Arfan menjelaskan bahwa dana penanganan Covid-19 untuk RSUD seluruhnya berjumlah lebih kurang 2,9 miliar rupiah yang diambil dari dana refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Padangsidimpuan tahun 2020 dengan sejumlah item usulan yang disampaikan pihak RSUD kota Padangsidimpuan kepada Tim Gugus.
Arfan juga mengakui dari dana sebesar 2,9 miliar tersebut, 750 juta benar dialokasikan pembangunan pagar pengaman IGD RSUD. Adapun item tersebut terinci sebagaiberikut : untuk biaya pentilator, rongen, insentif dokter, insentif dokter gigi, insentif dokter paru, insentif perawat, pagar pelindung, pagar pengaman IGD, honorarium PPK, honorarium pengadaan, honorarium dirtek, honorarium dokter spesialis, honorarium dirtek, pembuatan sumur bor. Jelasnya saat diwawancari pada Jum’at, (16/10/2020).
Berdasarkan data dan laporan yang Ia terima dari badan keuangan daerah kota Padangsidimpuan, Arfan menyebutkan bahwa TR juga ikut serta mengusulkan dan menandatangani permohonan pembuatan pagar pengaman IGD RSUD tersebut.
Sementara pengakuan dari TR mantan direktur RSUD kota Padangsidimpuan kepada wartawan Ia mengakui, bahwa dirinya tidak mengetahui ada rencana tentang proyek pembangunan pagar tersebut.
Arfan juga mengatakan, bahwa pembangunan pengaman pagar IGD RSUD kota Padangsidimpuan tersebut sudah dikuatkan dengan adanya peraturan wali kota (Perwal) Padangsidimpuan nomor 11 tahun 2020.
Kemudian ketika disinggung bagaimana pernyataan TR terhadap pembangunan pagar pelindung IGD RSUD yang tidak diberitahukan kepadanya benar apa tidak, sekretaris tim gugus Arfan Siregar menyampaikan, bahwa Ia tidak ingin mengomentari dan masuk keranah apa yang ditudingan TR terhadap tim gugus tersebut.
“untuk menjawab pernyataan TR saya tidak mau masuk keranah dia, saya hanya bisa menyampaikan proses pembangunan itu, sesuai dengan surat – surat yang saya terima,” ucapnya.
Arfan menyampaikan intinya disini sesuai dengan surat yang Ia terima bahwa, TR ikut mengusulkan dan menandatangani pembangunan pagar pelindung IGD RSUD kota Padangsidimpuan dengan jumlah biaya 750 juta rupiah.
Terpisah wakil ketua DPRD kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution saat diminta tanggapan mengenai Perwal No 11 Tahun 2020, Ia mengatakan bahwasannya hanya mendengar perwal itu dan pihaknya tidak mengetahui secara jelas.
“Saya mendengar sudah ada beberapa perwal yang dibuat terkait penggunaan anggaran untuk pandemi covid-19. Saya juga menerima salinannya dan tidak tahu apakah kendala ini ada di eksekutif atau legislatif,” jelas Rusydi kepada awak media, kamis, (22/10/2020).
“Inilah salahsatu dasar mengapa kita ingin lembaga legislatif DPRD ini kuat. Karena pemikiran kita tugas konstitusi itu secara filosofi adalah pengawasan. Apa yang mau kita awasi jika dokumen pendukung belum ada,” sebutnya.
Dikatakan Rusydi, bahwa Perwal untuk Covid-19 memang darurat menjadi domain eksekutif karena bersifat tanggap darurat, namun katanya paling tidak seharusnya diberikan salinannya kepada legislatif untuk diperguanakan sebagai dasar dalam melakukan pengawasan.
“Dalam hal ini kita harus bersuara dan bersikap dengan kekuatan politik yang ada agar lembaga legislatif kuat.! Agar fungsi – fungsi secara kontistusi berjalan sebagaimana mestinya”
“Disini Tugas konstitusi perlu ditingkatkan baik itu anggaran, legislasi dan terutama pengawasan. Kita adalah mitra eksekutif, kita sejalan dan seiring selama sesuai dengan peraturan dan perundang – undanganan yang ada. Mengkritisi program dan penggunaan anggaran adalah bagian tanggungjawab dan mengawal permbangunan kota ini. Lembaga legislatif harus menjadi mitra yang kuat,” pungkasnya. (Mahmud Nasution)