Sejumlah Kelompok Ormas yang Bertikai di Pancur Batu Ditangkap Polisi, Praktisi Hukum Sumut Katakan Begini

Lintas SUMUT6,118 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Dua kelompok ormas bertikai di Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara. Atas peristiwa menegangkan itu sejumlah korban pun berjatuhan. Warga sekitar yang tidak mengetahui persoalan pun ikut menjadi korban. Peristiwa bar bar itu terjadi persisnya sebelum Jambur Pancur Batu Kilometer 23, Jumat (01/03/2024) sekira pukul 5.30 wib pagi kemarin.

Dari dua kelompok yang bertikai, kepolisian setempat sudah mengamankan sejumlah warga yang bertikai tersebut.

Atas pertikaian kedua ormas tersebut, Praktisi Hukum Sumatera Utara Daniel Simbolon SH pertanyakan penangkapan terhadap Ketua OKP salah satu ormas atas nama DS dkk yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan pada hari selasa sekitar pukul 07.00 wib pagi di Desa Durin Simbelang Pancur Batu karena adanya laporan dugaan tindak pidana pengrusakan truck yang sedang melintas di jalan, dan kemudian beberapa hari setelah kejadian pihak polrestabes medan langsung melakukan penangkapan terhadap DS dkk mengundang tanya.

Adapun hal-hal yang patut dipertanyakan atas penangkapan tersebut adalah yang pertama : Apakah pada waktu penangkapan tersebut pihak kepolisian telah menunjukkan atau memberikan surat penangkapan kepada DS dkk ?

Daniel Simbolon menambahkan, pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan harus disertai dengan Surat Perintah Penangkapan. Perlu diingat bahwa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah wajib bagi polisi sebagaimana perintah KUHAP dan merupakan azas hukum dalam KUHAP sebagaimana yang dijelaskan dengan penjelasan umum qngka 3 huruf b KUHAP : ” Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur oleh Undang-Undang dan keluarga berhak mendapat tembusan surat penangkapan segera setelah penangkapan sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 KUHAP.

Lalu yang kedua : Apakah pihak Kepolisian sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan penangkapan? Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) pada pasal 1 angka 20 yang berbunyi : “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”.

Baca Juga:  Pemkab Samosir sampaikan Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial RI kepada 527 Anak Yatim dan Piatu

Jika hal-hal seperti diatas tersebut dilanggar oleh oknum polisi dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang, maka penangkapan tersebut bisa dikatakan cacat hukum atau tidak sah menurut hukum.

Kemudian jika orang yang ditangkap tersebut tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti maka pihak kepolisian harus melepaskan orang tersebut demi hukum. Jangan sampai terjadi salah prosedur dalam proses penangkapan atau penetapan tersangka terhadap seseorang yang tekesan dipaksakan sehingga merugikan terhadap orang yang ditangkap tersebut.

Dilain sisi, informasi dari warga mengatakan bahwa ormas PKN juga ada menyerang salah satu warga sekitar yang kebetulan lagi berada didekat kantor yang menjadi objek sasaran amukan massa. Sehingga, salah satu warga tersebut ikut terkena sasaran dari segerombolan penyerang tersebut yang mengakibatkan salah satu warga terluka di punggung belakang terkena tembakan senapan angin. Atas peristiwa penembakan yang dialami warga itu, telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Informasi lainnya dihimpun, sesaat serangan terjadi, segerombolan orang yang melakukan penyerangan pergi meninggalkan lokasi. Mendengar kejadian itu, secara spontan anggota-anggota DS berdatangan kelokasi untuk mengantisipasi adanya serangan susulan dari segerombolan OTK tersebut yang dimana atas kejadian tersebut memancing amarah dan emosi anggota-anggota DS dan berkumpul berjaga-jaga dilokasi TKP. Tidak lama berselang lewatlah kenderaan jenis truck yang diduga milik pimpinan ormas PKN tersebut yang sedang melintas dijalan durin simbelang, kemudian secara spontan anggota-anggota DS melempari kaca truck tersebut sampai pecah.

Lalu atas kejadian tersebut supir truck tersebut membuat laporan polisi di polsek pancur batu. Atas laporan tersebutlah maka pihak polrestabes medan melakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 05 maret 2024 sekitar pukul 07.00 wib pagi terhadap DS. Padahal menurut informasi dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa DS tidak berada ditempat lokasi kejadian pada saat itu.

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Razia Hiburan Malam, Enam Orang Ditangkap Secara Rahasia, Ada Apa?

Pihak DS juga pada hari itu membuat laporan polisi atas pengrusakan kantornya dan penganiayaan. Selain penangkapan DS dkk, pihak kepolisian juga menangkap dari pihak ormas PKN yang melakukan penyerangan yang dimana telah ditemukan barang bukti senjata tajam, senapan angin laras panjang dan diduga terdapat senjata api beserta pelurunya yang didapat dari pihak PKN tersebut.

Praktisi Hukum Daniel Simbolon menerangkan, jika dilihat dari kronologis tersebut diatas dan dari pemberitaan media online yang telah beredar bahwa selain DS dkk, pihak kepolisian juga telah menangkap pihak penyerang tersebut beserta barang bukti yang tersebut diatas.

Ia juga berpesan agar barang bukti yang sudah diamankan seharusnya pihak kepolisian menelusuri asal usul senjata yang didapat, apalagi informasinya ada ditemukan senjata api beserta pelurunya dari para oknum pelaku penyerangan dan hal ini adalah masalah yang sangat serius kata dia. Jika itu benar senjata api, pihak kepolisian harus mengusut tuntas asal usul kepemilikan senjata api tersebut dari mana didapat. Apakah para pelaku penyerangan tersebut ada aktor intelektual dibelakangnya. Dan atas dasar apa mereka melakukan penyerangan kantor tersebut?

Dan jika dilihat dari rekaman cctv disekitar TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) para pelaku tidak sedikit tetapi puluhan orang, tetapi kenapa pelaku penyerangan kantor DS tersebut yang ditangkap hanya sekitar 5 (lima) orang saja. Jadi hal-hal tersebut yang patut dipertanyakan ke pihak kepolisian agar dalam peristiwa ini tidak ada asumsi dimasyarakat rasa ketidak adilan dan persepsi negatif terhadap pihak kepolisian. Kerena dimata hukum kita semua sama, jangan sampai ada istilah tebang pilih.

Dan juga semua ini adalah suatu rangkaian peristiwa sssuai dengan azas hukum sebab akibat. Tidak akan mungkin ada suatu peristiwa pidana jika tidak ada sebab atau alasannya. Untuk itu diharapkan pihak Kepolisian dalam.melakukan tugas dan fungsinya bisa secara objektif dan profesional agar keadilan itu bisa ditegakkan secara nyata.

Baca Juga:  Kasus Viral Pencurian Jam Tangan Oleh Wakil Rakyat Disorot Publik, DPR RI Efendi Sianipar: Bukan Kader, Karena Kader tidak Akan Mencuri!

Diberitakan sebelumnya, Korban bernama Horas Parapat (45) ditembak diduga menggunakan senjata senapan jenis gejluk yang umumnya digunakan untuk berburu babi hutan.

Berawal saat Horas duduk bersama teman – temannya diwarung kopi, tiba – tiba datang segerombolan orang melempari batu, membawa sajam, membawa senjata senapan tanpa mengetahui sebab permasalahan seluruh warga yang sedang duduk tersebut diserang secara membabi buta.

Keterangan dihimpun dari saksi dilokasi mengatakan bahwa para pelaku berjumlah dua puluhan orang lebih.

” Kami sedang minum kopi diwarung door smer. Tiba – tiba datang sekelompok orang menaiki mobil pribadi satu dan dua mobil pik up ” ujar saksi dilokasi yang meminta namanya agar tidak dipublikasikan.

Tambah saksi, para pelaku belum turun dari mobil sudah meletuskan senjata sebanyak enam kali. Warga yang tidak mengetahui persoalan tersebut pun ketakutan atas penyerangan tersebut.

Naas bagi Horas yang tidak mengetahui persoalan terkena tembakan pada bagian punggung.

“Kami dengar suara letusan 6 kali. Turun dari mobil pegang alat kayu broti, pegang senjata senapan. Habis itu kami lari membawa rekan kami telah tertembak pada bagian punggung belakang ” ujar saksi.

Tambah saksi, warga disekitar lokasi penyerangan pun sudah ketakutan hingga tak berani tinggal dirumah.

” Takutlah bang. Gak ada berani lagi tinggal disana, apalagi malam hari. Takut ada serangan susulan. Kami tidak tau persoalan menjadi korban penyerangan ” ujarnya.

Atas peristiwa itu, Horas didampingi kuasa hukumnya, Daniel Simbolon SH, Ferdy Santoso SH, Putra Ambarita, SH melaporkan hal tersebut di Mapolrestabes Medan guna mendapatkan keadilan dengan bukti tanda lapor nomor LP/B/652/ll/2024/SPKT Restabesmedan tanggal 01 Maret 2024.











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses