Padangsidimpuan, lintas10.com – Masyarakat Kota Padang Sidempuan mulai menuai protes dalam pelayanan yang belum diterbitkan struck/ kwitansi pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Hal ini pun disampaikan oleh salah satu warga bernama Maswardi, yang menuturkan sangat menyesalkan sikap pemerintah di kepeminpinan Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Nasution ini. Yang mana, masyarakat yang ingin membayar pajak sampai saat ini struck pembayaran belum dikeluarkan.
Dengan lamanya penerbitan struck tersebut, ia merasa khawatir dengan denda pajak, lantaran struck PBB P2 belum dikeluarkan dari pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kota Padang Sidempuan
“Bagaimana kami mau membayar PBB, kalau struck pembayaranya belum kami terima. Apalagi, saat ini jatuh tempo sudah lewat, sementara struck PBB P2 sampai saat ini belum kami terima. Ini jelas, ada unsur terkesan menjebak kami sebagai masyarakat agar dikenakan denda pajak,” ujar Maswardi pada kru media Senin (13/06/2022).
Sementara Kasubid Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kota Padang Sidempuan, Kifli Hutagalung, mengakui permasalahan struk pembayaran PBB belum terbit.
“Masalahnya belum terbit struk pembayaran PBB, Insyah Allah di minggu akhir dibulan ini sebelum tanggal 27 udah bisa terbit PBB nya,” ungkapnya
Kifli menjelaskan, terkendalanya belum dikeluarkanya struck PBB tersebut dikarenakan kemarin pihaknya survey ke lapangan ada masalah peralihan Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kendalanya kita survey ke lapangan, NJOP mau kita sesuaikanlah kan udah 8 tahun tidak pernah disesuaikan dari tahun 2014, jadi kita kan menyurvey hargalah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kata Kifli, yang urgent tidak ada masalah, karena kepatuhanya warga terhadap PBB, pihaknya apresiasi.
“Kita apresiasi warga untuk pembayaran PBB. Terkait kepentingan warga itu, artinya ketika dia butuh, baru dia membayar pajak. Ketika dia nggak butuh, dia nggak bayar pajak, itulah yang nggak enak itu kan,” ucapnya.
Untuk pembayaran PBB, Lanjut Kifli, bisa melakukan pembayaran ke bank atau melalui aplikasi online. Dan untuk secara manual bisa di perbantu kepling untuk menyetor ke bank dengan pembayaran per item dan memberi kwitansi pembayaran.
“Untuk pembayaran PBB, kita juga melakukan jemput bola dengan di perbantukan oleh pihak kelurahaan. Pengutipan itu Sah,” tegasnya.
Terakhir dirinya memohon maaf kepada masyarakat yang ingin membayar PBB atas keterlambatan penerbitan struck pembayaran PBB.
“Bagaimanapun kita memohon maaf kepada masyarakat terkait kendala keterlambatan struck pembayaran PBB. Untuk penerbitan struck PBB, kami usahakan tanggal 22-23 udah bisa dilayani, paling lambat tanggal 27.
Kifli juga menegaskan bahwa NJOP yang selama ini digunakan adalah NJOP tahun 2014 dan saat ini sedang di update ke NJOP tahun 2022.
“Selama ini NJOP yang digunakan tahun 2014, dan saat ini yang diterbitkan tahun ini adalah NJOP tahun 2022,” tandasnya. (Mahmud Nasution)








