Rian menambahkan, mengingat Dampak Negatif dari adanya PKS yang dekat dengan pemukiman yang hanya berjarak sekitar 318 m dari Ponpes, Pasar desa dan dekat Rest Area maka warga meminta agar pihak Perusahaan PT. KAS yang merupakan Group dari Perusahaan Genk. Itu menghentikan pembangunannya.
“Silahkan bangun Pabrik, tapi jangan dekat dengan pemukiman warga, ya paling tidak 2 KM lah jaraknya,” Jelas
Rian Purba.
Dari Konfirmasi awak Media kepada Jamiluddin Tanjung, SH selaku Kuasa Hukum dari masyarakat mengungkapkan, Audiensi ke Dinas Perijinan sudah dilakukan dan dikatakan pihak terkait bahwa perizinan untuk pembangunan PKS. PT. KAS pun sudah dikeluarkan, termasuk IMB.
“Kita menilai ada kejanggalan dan diduga telah terjadi pelanggaran beberapa aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” Sebut Jamil.
Lanjutnya, PKS merupakan usaha Industri yang wajib memiliki izin lingkungan baik dari UKL, UPL atau Amdal. Hal lain yang harus dilakukan karena mengakibatkan kerusakan lingkungan dan wabah penyakit dengan derita berkepanjangan bagi masyarakat sekitarnya, sebab itulah mendirikan dan pengoperasian PKS wajib mentaati undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Disebutkan Dengan dikeluarkannya Permentan Nomor : 29 Tahun 2016 yang menghapus pasal 13 dan 14, tentang perubahan atas Permentan Nomor : 98 tahun 2013 tentang.
Bahwa tidak ada alasan untuk pembangunan PKS tanpa ada kebun, dan diduga PKS PT. KAS ini tidak mampunyai kebun sendiri.
“PKS hanya dapat didirikan di lingkungan perkebunan bukan di daerah yang berdampak lingkungan masyarakat, yayasan pendidikan, rumah ibadah, Puskesmas dan lainnya,” Pungkasnya.(Paruddin)