Rengat, lintas10.com – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat Dedi Handoko Alimin selaku direktur PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat Senin (5/5/2025), Kades Sungai Raya Kecamatan Rengat Erwanto mangkir dari panggilan hakim dalam sidang perdana tersebut.
Selain kepala desa Sungai Raya Erwanto sebagai tergugat PMH yang mangkir dari panggilan sidang perdana, sejumlah pihak turut tergugat yang mangkir diantaranya dari Kementrian BPN ATR dan BPN ATR Inhu, PT
Alam Sari Lestari, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru serta Joko Tamora dan Joefiker tidak muncul diruang sidang Cakra PN Rengat.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Lia Herawati SH MH didampingi hakim Anggota Adityas Nugraha SH dan Wan Ferry Fadli SH, dari kuasa hukum penggugat petani di Sungai Raya Indra Putra hadir Aswin Dja’far SH, Aswar SH MH, dan Ibrahim SH dari kantor hukum AAN Haswin Jaffar dan Partner dari Jakarta.
“Tergugat Kades Sungai Raya Erwanto dan turut tergugat lainya akan kita panggil kembali melalui surat yang dikirim lewat kantor pos,” kata ketua majelis hakim Lia Herawati dalam sidang tersebut.
Semantara itu, Budi Harman SH MH dan Meri Purnama Sari SH kantor hukum kantor Lowfir Eva Nora hadir mewakili tergugat PMH Dedi Handoko terlihat memperlihatkan kuasa khususnya kepada majelis hakim serta memperlihatkan Anggaran Dasar (AD) perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa kepada majelis hakim dalam bentuk foto copy.
“Kami belum tau banyak masalah gugatan ini, kami terima kuasa akhir April kemarin,” kata Budi Harman SH MH kuasa hukum Dedi Handoko usai mengikuti persidangan perdana di PN Rengat.
Ketika ditanya wartawan tentang Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari (pailit) yang dibeli dalam lelang oleh Dedi Handoko terdapat di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Paya Rumbai Kecamatan Seberida dan Rawa Sekip Kecamatan Rengat, tidak ada Desa Sungai Raya masuk dalam HGU PT Alam Sari Lestari (pailit), dirinya mengaku belum mempelajari perkara.