Lintas10.com, Medan – Dunia Pendidikan di daerah Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan masyarakat luas akibat adanya kebijakan keliru Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 12 Medan Theresia Sinaga yang sempat menahan ijazah Jhuan Ondescar Rajagukguk (19) akibat tak mampu melunasi tunggakan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Diketahui, orang tua eks siswa SMAN 12 Medan merupakan warga dari kalangan keluarga kurang mampu. Informasi dihimpun, bahwa orang tua eks siswa SMAN 12 Medan tersebut juga terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah pusat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Data yang diperoleh Lintas10.com bahwa Jhuan Ondescar Rajagukguk juga tidak benar bersekolah gratis di SMAN 12 Medan sebagaimana disampaikan oleh Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara kepada wartawan baru – baru ini.
Dalam nota tagihan uang SPP yang diteken oleh pihak SMAN 12 Medan, orang tua Juan Ondescar tetap membayarkan tagihan uang SPP sebagaimana mestinya dalam aturan di sekolah plat merah tersebut.
Amatan wartawan, empat bulan sekaligus dibayarkan sebanyak 640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) pada tahun 2022 silam tepatnya pada tanggal 19 Juli 2022 dan ditandatangani oleh penerima pihak SMAN 12 Medan bernama Selagusti, Senin (20/05/2024).
Dikonfirmasi kembali pihak Dinas Pendidikan Sumut melalui Kabid Pembinaan SMA Basir Hasibuan mengenai adanya laporan bohong yang disampaikan Kepsek SMAN 12 Medan kepada Disdik Sumut, namun lagi – lagi Basir Hasibuan tampak tidak terima dan membela anak buahnya itu.
Basir Hasibuan juga melontarkan kalimat yang bernada meyakinkan wartawan bahwa Juan Ondescar Rajagukguk tidak dipungut biaya uang sekolah.
” Saya kirim kartunya ke bapak bahwa hanya satu bulan dia bayar dan sisanya itu menurut kepala sekolah tidak dibayar, saya juga mendapat kartunya dari kepala sekolah” ujar Basir Hasibuan menjawab Lintas10.com.
Disinggung, dalam nota bon pembayaran ada 4 bulan dibayarkan orang tua eks siswa tersebut dan penyampaian Kepsek tersebut bertentangan dengan data yang diperoleh awak media. Hal ini juga telah berulangkali diupayakan dikonfirmasi namun Kepsek SMAN 12 Medan dinilai menghindar.
” Oh itu nggak taulah saya, itu informasi dari kepala sekolah. Konfirmasi saja kepada kepala sekolah ” ucapnya berdalih
“Gak pula semua itu ku urusin sampe seribu lebih sekolah SMA di Sumatera Utara ini, Itu hak dia juga menerima atau tidak menerima wartawan” kata Basir Hasibuan.
Hubungilah dulu Kacabdis, atasan langsung Kepsek, kan Kacabdis disana juga ada Kasi SMA, dikonfirmasi juga ke mereka ujar Basir Hasibuan
” SMA ada seribu lebih kalau bertanya kesaya hajap jugalah saya itu, apalagi kerja saya, tapi awak tanggapi juganya tetap wartawan. Tapi mohon maaf atasan mereka langsung itu bukan saya, ada kacabdis, pembina secara teknis ada kasi” tutupnya.
Dilain sisi, dimintai tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis yang baru mengemban tugas untuk memajukan dunia pendidikan di Sumatera Utara itu, namun sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi Abdul belum memberikan tanggapan resmi.
Diberitakan sebelumnya, bahwa orang tua murid Mawarni (44) mengatakan bahwa tidak benar anaknya sekolah di SMAN 12 Medan gratis.
Ia juga mengatakan bahwa orang tua murid tak pernah dilibatkan untuk rapat soal uang sekolah tersebut yang beralih sebagai uang komite. Sewaktu mendaftar kesekolah hanya diberikan berupa pilihan pembayaran uang sekolah.
“Sewaktu masuk sekolah orang tua tidak ada rapat. Datang mendaftar langsung diberikan tabel harga uang sekolah, mulai dari harga 300 ribu per bulan, 200 ribu perbulan dan paling murah 160 ribu rupiah per bulan. Saat itu kami bayarkan 800 ribu rupiah bersama uang baju seragam ” katanya menjelaskan. (Ly).