Lintas10.com, Sunggal – Maraknya perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal Polrestabes Medan menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, perjudian yang kerab mengganggu keharmonisan rumah tangga ditengah – tengah masyarakat itu bebas leluasa beroperasi hingga 24 jam nonstop.
Seperti dikisahkan seorang Ibu Rumah Tangga bernama Ati baru – baru ini, suaminya yang kerab pulang subuh akibat kecanduan bermain judi meja ikan – ikan.
” Kurasa mamak – mamak dulu yang turun tangan demo disitu. Gimana gak palak coba, gaji tak seberapa sudah main judi, anak – anak butuh makan butuh uang sekolah ” cetusnya, Kamis (05/10/2023).
Keresahan warga dalam situasi ekonomi yang sulit ditambah leluasanya bandar perjudian ikut nimbrung “meracuni” warga. Warga sudah resah, dan menunggu reaksi dari Kepolisian setempat.
Hal ini telah berulang kali disampaikan awak media kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha dinomor kontak whatshapp 0852 – 0101 – XXXX akan tetapi orang nomor satu di Polsek Sunggal tersebut memilih diam seribu bahasa dan tak merespon sama sekali.
Pada tanggal 31 Agustus, awak media telah menyampaikan hal ini kepada Kapolsek Sunggal berikut berupa link pemberitaan, akan tetapi tidak digubris.
Berlanjut pada tanggal 29 September, awak media kembali menyampaikan bahwa perjudian tersebut masih bebas beroperasi berikut dengan bukti video dikirimkan. Namun lagi – lagi Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha memilih bungkam dan tak merespon.
Melihat tidak adanya respon, Awak media menyampaikan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, namun lagi – lagi tidak ada tanggapan hingga muncul rumor bahwa jargon yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presisi Polri berkaitan dengan konsep transformasi layanan polri yang lebih terintegrasi, transparan, dan cepat seolah tidak berjalan di Polsek Sunggal maupun Polrestabes Medan.
Informasi teranyar dirangkum dilapangan, Kekuasan “big bos” bandar perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan tergolong sakti dan cakap lobi – lobi.
Amatan wartawan, lokalisasi perjudian ini berada di Jalan Tapian Nauli, Pasar 1, Kelurahan Medan Sunggal. Pada titik ini perjudian dikelola oleh salah satu ketua ormas dan dianggap kebal hukum.
Parahnya lagi, titik kedua lokasi perjudian berada di Jalan TB Simatupang tepatnya di Gang Mushola. Titik ini juga sudah sempat digrebek “ecek – ecek” personil Polsek Sunggal, namun sang bandar masih bisa lolos dari jeratan hukum dan lagi – lagi dapat leluasa mengembangkan sayap bisnisnya.
Masih diwilayah hukum Polsek Sunggal, berada di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal juga ditemui perjudian meja ikan – ikan. Pada titik ini juga pengakuan penjaga meja, personil Polsek Sunggal sudah pernah melakukan razia.
Akan tetapi personil Polsek Sunggal tidak ada mengamankan pemilik maupun pemain.
“Kemarin Polisi razia kemari, penjaga koin tak diangkat bang. Hanya alat komputer meja ikan – ikan yang mahal itu saja diangkat, sama uang taruhan pemain ” ucap wanita berkulit sawo matang itu kepada awak media mengisahkan. (Ly).