lintas10.com, Medan – Pemilik rumah yang ‘digarap’ maling, Riadi Gembung (45) mendekam dibalik jeruji besi akibat dilaporkan terduga maling inisial nama DD di Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan, atas tuduhan pemukulan secara bersama – sama yang dilakukan bersama rekannya Hendri Riko Purba (44) pada hari Senin (08/03/2022) kemarin.
Kepada Wartawan isteri Riadi Gembung (Irma) menuturkan bahwa tidak ada suaminya melakukan pemukulan, hanya membentak dan mengintrogasi DD karena kesal rumah mereka kena bobol maling. Tambahnya, warga telah resah atas aksi – aksi maling di kampung Blok Gading Dusun 20 Lorong Pertanian, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan perak.
Lantas, Polsek hamparan Perak menangkap Riadi Gembung pada hari Sabtu tgl (16/04) sekira pukul 00.00 wib tengah malam, tanpa disertai surat penahanan/penangkapan kepada keluarganya serta pemanggilan sebelum – sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Praktisi hukum Kota Medan sekaligus ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satgas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara (Sumut) Daniel Simbolon SH menandaskan bahwa berdasarkan kronologis singkat kasus yang dimuat di media online tersebut, mengatakan jika memang benar hal tersebut terjadi maka Daniel berpendapat ada kesalahan dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Menurutnya, melakukan penangkapan tanpa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada terlapor pada saat terlapor yang dibawa ke kantor polsek Hamparan Perak adalah keliru kata dia . Lanjutnya, Karena dalam proses penangkapan acuannya sudah jelas diatur dalam KUHAP ( Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum angka 3 hutuf b KUHAP sebagai berikut :
” Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang. Berbeda jika perihal seseorang tertangkap tangan maka pihak kepolisian boleh menangkap seseorang tanpa disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan. Dengan demikian bisa dikatakan penangkapan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut dianggap tidak sah.”
Daniel SH menyarankan agar ditempuh langkah hukum yang bisa dilakukan adalah mengajukan Praperadilan ke pengadilan negeri untuk salah satunya agar hakim menyatakan penangkapan tersebut tidak sah dan menuntut ganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP yang berbunyi : Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian pnyidikan atau penghentian penuntutan.
2. Ganti kerugian dan rehabilitas nama baik.
Lalu laporkan juga kepada Bid Propam bidang Profesi dan Pengamanan internal Polri. Apalagi dari informasi yang diterima bahwa sebelumnya pihak Polsek Hamparan Perak belum ada melayangkan atau mengirim surat panggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangannya padahal sudah semestinya dipanggil terlebih dahulu dan apabila terlapor tidak datang setelah dipanggil untuk kedua kalinya maka tindakan selanjutnya adalah akan dilakukan upaya paksa atau penangkapan, ujarnya.
Disini pun pihak kepolisian tidak boleh semena-mena dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang karena semua ada aturan main yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
Apalagi bila status orang yang ditangkap tersebut adalah masih berstatus terlapor. Penetapan dan penentuan seseorang menjadi tersangka adalah harus mempunyai 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup.
Apalagi siterlapor tersebut langsung ditangkap dan ditahan padahal belum ada pemanggilan surat panggilan sebelumnya oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya. Karena seorang tersangka pun mempunyai hak hukum yang tidak boleh dilupakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 50 s/d pasal 68 KUHAP.
Begitu juga jangan sampai melupakan azas praduga tak bersalah ( persumption of innocent ). Dengan demikian kedua hal tersebut harus diperhatikan, jangan sampai dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana melakukannya dengan semena-mena san tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta mengesampingkan asa praduga tak bersalah tersebut.
Sebelumnya diberitakan pada media ini pemilik rumah atas nama Riadi Gembung (45) dan Hendri Riko Purba (44) dilaporkan oleh terduga maling inisial nama DD, atas tuduhan pemukulan yang dilakukan secara bersama – sama pada hari Senin (08/03/2022) silam. Olehnya, Riadi Gembung harus menelan pil pahit dan mendekam dibalik jeruji besi di Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara.
Kepada Wartawan isteri Riadi Gembung (Irma) menuturkan bahwa tidak ada suaminya melakukan pemukulan, hanya membentak dan mengintrogasi DD karena kesal rumah mereka kena bobol maling, dan warga telah resah atas aksi – aksi maling di kampung ini ucapnya.
Awal mula Riadi Gembung dijebloskan kepenjara bermula dari rumah putri Riadi Gembung yang bernama Dewi yang berada di Blok Gading Dusun 20 Lorong Pertanian, Desa Klambir V, dibobol maling pada hari minggu tanggal 07/03/2022 silam.
Dari dalam rumah barang berharga beserta uang tunai 5 juta rupiah pun raib dari dalam rumah. Setelah diketahui dari saksi – saksi yang melihat dilokasi, bahwa di curigai pelakunya ada tiga orang yaitu inisial nama DD, BG, dan WN.
Berangkat dari informasi itu, Riadi Gembung dibantu Hendri Riko Purba mencari sosok yang dicurigai. Benar saja inisial nama DD dapat di endus keberadaannya dan dijemput dari rumah abangnya pada tanggal (08/03/) dengan permisi kepada abang kandungnya.
” Kami jemput DD sekira pukul 22.00 wib permisi sama abangnya dan kami pulangkan pada pukul 23.30 wib. Kami bonceng tiga dan tidak ada memukul” ucap Hendri Riko Purba, Selasa (19/04/2022).
Lanjutnya, bahwa saat penjemputan itu bahwa terduga pelaku pencurian (DD pelapor) tersebut mengakui dan mengetahui aksi pencurian itu bahwa inisial BG, dan WN adalah aktor utamanya.
” Mereka berdua om BG dan WN, dibilangnya samaku pas ngantar anaknya, kutanya ada apa kok rame di rumah Adi? (Adi Gembung – red) ada klen mainkan lalu dijawab, udah diam – diam aja kau, purak – purak gak tau aja ” ujar DD menirukan ucapan rekannya BG, dalam rekaman audio percakapan antara Riadi Gembung, Hendri Riko Purba, saat mengintrogasi DD.
Belakangan pada tanggal (08/03) setelah penjemputan inisial DD, ternyata DD membuat laporan di Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan secara tiba – tiba dan mengaku telah dianiaya.
Atas dasar itulah Tim Tekab Polsek Hamparan Perak menangkap Riadi Gembung dari kediamanannya tanpa disertai surat penangkapan dan pemeriksaan terlebih dahulu.
Keterangan lain dari keluarga Riadi Gembung mengatakan bahwa mereka tidak tau terkait kasus yang menjerat
Riadi Gembung, karena sebelum – sebelumnya juga tidak ada surat panggilan dari Polsek Hamparan Perak terkait laporan DD tersebut katanya.
” Suami saya tidak ada memukul, dan tidak ada sebelum – sebelumnya surat dari Polisi bahwa suami saya di tuduh melakukan penganiayaan. Maka kami sekeluarga terkejut, ketika suami saya ditangkap dari rumah pada hari Sabtu tgl 16/04 sekira pukul 00.00 tengah malam.” Sebut Irma sambil berurai air mata.
Lanjut Irma lagi DD dijemput berbonceng tiga naik sepeda motor, dan posisi DD duduk di tengah.
” Logikanya saja, bagaimana bisa suami saya mengendarai kreta bisa memukul posisi DD dibelakang? Trus bagaimana pulak Hendri Riko Purba memukul pada saat kreta berjalan? Ada yang aneh atas penangkapan suami saya itu, siapa saksinya mengatakan ada dipukul? Harusnya kan diperiksa dulu bukan malah ditangkap seperti penjahat kelas kakap gitu, ini jelas sudah salah tangkap ini. Harusnya malingnya yang ditangkap, bukan pemilik rumah ” urainya dengan nada kesal.
Keterangan lain yang berhasil dirangkum awak media, bahwa warga blok Gading Dusun 20 Lorong Pertanian, Desa Klambir V kerab kemalingan dan telah resah atas aksi maling tersebut.
” Dusun kami ini sering kehilangan, warga udah mulai gerah juga sebenarnya. Pernah juga beberapa kali si DD itu kedapatan mencuri, kemarin mencuri hp, mencuri ayam, dan itu semua berahir damai. Jadi gak ada efek jeranya, mungkin tunggu dimassa dulu baru jera itu” ungkap salah satu warga Blok Gading Dusun 20 menambahkan.
Sebelumnya, diruangan penyidik Aiptu PH barus menerangkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membenarkan bahwa Adi Gembung tidak ada melakukan pemukulan, katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu H.D Simanjuntak dikonfirmasi lewat sambungan celular mengatakan bahwa penangkapan Adi Gembung sudah sesuai hukum kata dia.
Disinggung terkait pengakuan penyidik Aiptu PH barus yang senada dengan pengakuan keluarga tidak ada memukul pelapor (DD), Adi Gembung hanya membonceng dan mengintrograsi terduga maling DD.
Lantas warga bertanya, apakah Adi Gembung sudah termasuk penjahat kelas kakap sehingga harus ditangkap pada pukul 00.00 tengah malam lalu dijebloskan kedalam penjara?
Menjawab itu Iptu H.D, Simanjuntak mengatakan dengan membonceng DD bahwa Adi Gembung sudah termasuk merampas kemerdekaan si DD ujarnya.
” Kata membonceng disitu dengan perbuatan memanggil lalu kemudian kawannya memukul si pelapor, itulah merampas kemerdekaan” ucap Iptu H.D, Simanjuntak, Kamis (21/04/2022).
Dipertanyakan mengenai keabsahan penangkapan dan saksi – saksi, Iptu H.D hanya menjawab agar awak media datang ke Polsek Hamparan Perak dan mengakhiri wawancara. ( Ly ).