Terduga Mafia Tambang Bitcoin Antoni Sitorus Masih Belum Tersentuh oleh Hukum

Lintas SUMUT627 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera telah menggrebek usaha tambang bitcoin ilegal di sepuluh titik lokasi yang ada di Kota Medan.

Dari hasil pengungkapan tersebut sedikitnya 26 orang diamankan termasuk di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari keseluruhan pelaku yang telah diamankan, ada satu nama yang disebut – sebut pemilik ataupun aktor utama yang masih luput dari bidikan Kepolisian.

Padahal, aktivitas ilegal yang merugikan negara atas pencurian arus listrik diketahui mencapai belasan miliar rupiah.

Informasi beredar bahwa pemilik tambang bitcoin diduga ilegal sebanyak 57 tambang tersebut milik Antoni Sitorus.

Keterangan yang dihimpun dari Kepolisian setempat, bahwa dua orang tersangka dalam kasus tambang bitcoin ilegal telah ditetapkan tersangka dan satunya lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada 2 yang dijadikan sebagai tersangka dan satu kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS itu sedang dilakukan perburuan. Informasi yang kita terima, AS sebagai pengelola atau pemilik,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (20/1/2024) sebagaimana dilansir dari Tribun Medan.

Sayangnya, sampai detik ini, Antoni Sitorus yang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) masih dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi pihak P2TL PLN Wilayah Sumut, 10 lokasi yang digrebek dijadikan lokasi mesin Bitcoin ilegal. Usaha ilegal itu disegel atas dugaan tindak pidana pencurian kekayaan negara.

“Kita bersama PLN Wilayah Sumatera Utara dengan tim P2TL, dari kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik,” kata Irjen Pol Agung usai mengecek langsung lokasi, Minggu (24/12/2023) sore.

Akibat usaha tambang Bitcoin ilegal ini, kerugian negara yang cukup besar. Jika dihitung pihak PLN selama 1 bulan pemakaian di 10 titik mencapai 1.702.944 KWH. Total nilai tagihan Rp. 2,46 miliar. “Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  Supir Angkot Ugal - Ugalan Tabrak Seorang Ibu Terpental Jatuh Pingsan di Depan Pos Polisi

Kapolda menjelaskan bahwa kerugian negara ini merupakan dampak dari pencurian listrik yang dilakukan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Modus operasi para pelaku dengan menggunakan box PLN.

“Namun tidak menggunakan listrik yang semestinya masuk dalam box. Mereka mengambil langsung arus listrik dari tiang listrik di Jalan,” jelas Kapolda.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.314 unit mesin/server Bitcoin, 1 unit Laptop merek Asus, 3 unit DVR CCTV, 1 unit handphone. Kemudian potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, 1 unit meteran KWH.

Kemudian 20 unit modem wifi, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, 1 set monitor komputer, dan 1 bundel dokumen penerimaan dan pengiriman server. (Ly).

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses