Lintas10.com, Medan – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan
No.14201109 diduga selewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke wadah jerigen. BBM yang disubsidi pemerintah itu diduga telah melanggar aturan dengan mengutamakan menjual kepada pengecer dengan wadah jerigen daripada warga yang mengisi menggunakan kendaraan roda dua.
Keterangan dari warga yang berhasil dihimpun dilapangan, pengisian pertiap jerigen dikutip pihak Managemen SPBU uang 10 ribu rupiah. Hal ini dinilai bertentangan dengan undang – undang migas. Diketahui, pengisian lewat wadah jerigen dengan tegas telah dilarang pemerintah.
Amatan wartawan, siang malam SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting/Padang Bulan Kota Medan Sumatera Utara itu puluhan jerigen kerab berjejer dan dilayani petugas SPBU dengan mengisi wadah jerigen.
Warga yang mengisi menggunakan jerigen diwawancara wartawan mengatakan membeli minyak pertalite untuk dijual kembali.
” Banyak kok mengisi jerigen kemari, kadang dilangsir menggunakan becak, 15 jerigen atau 20 jerigen pun di isi jika masih ada minyak diladeni. Pakai mobil pick up pun melangsirnya boleh,” ucap warga bertubuh gembal itu, Selasa (10/10/2023).
Ditempat yang sama, petugas SPBU yang mengaku bermarga lubis keberatan jika wartawan menyorot aktivitas terlarang itu.
” Jangan cari gara – gara kalian disini. Apa kalian foto – foto, gak ada hak wartawan foto – foto disini. Saya marga Lubis kenapa” ucapnya beringas.
Ia mengklaim memiliki surat dari pihak Kelurahan untuk mengisi ke wadah jerigen. Ketika disinggung Kelurahan mana yang ia maksud, namun Lubis enggan memberitahunya. Petugas SPBU juga mengatakan bahwa pengisian menggunakan jerigen tersebut atas restu pemilik SPBU.