Salah satu pengunjung membeberkan bahwa anak usia dua tahun masuk ke kolam renang ini sudah dikenakan tiket masuk seharga dua puluh ribu rupiah.
Ironisnya didalam kolam terdapat tiga kolam renang dengan kedalaman yang bervariasi.
Pada pintu pertama masuk terdapat kolam dengan kedalaman selutut orang dewasa. Pada kolam kedua atau tengah terdapat kolam yang lebih lebar dan dengan kedalaman sepinggang orang dewasa. Pada kolam kedua inilah korban GR (6) tewas tenggelam.
Selanjutnya pada kolam ketiga, kedalaman kurang lebih dua meteran. Pada kolam ini diperuntukkan untuk orang dewasa.
Amatan wartawan, dilokasi kolam pengawasan masih minim. Hanya diberikan berupa pengeras suara untuk pengunjung agar menjaga anak – anak para pengunjung.
Diberitakan sebelumnya, Pengamat Hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi,S.H menyerukan jika ada suatu peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang pihak kepolisian wajib melakukan penyelidikan untuk menemukan sebab akibatnya.
” Harusnya setelah kejadian Polsek Sunggal melakukan pengamanan TKP dengan cara menutup lokasi kejadian dan memasang garis polis line, tujuannya agar memudahkan proses penyelidikan, tidak serta merta diselesaikan tanpa melibatkan Kepolisian setempat ” ujar Rambo, Senin (26/02/2024).
“Terlepas kejadian ini kelalaian korban sendiri atau siapa? itu nanti setelah dilakukan penyelidikan, biarkan nanti hasil penyelidikan yang berbicara apa dan kenapa korban bisa tenggelam, jadi masyarakat tidak berandai-andai. mestinya polisi udah taulah tugasnya tapi agak aneh saya melihat kejadian ini polisi kok pasif” tutupnya. (Ly).