Rapat Koordinasi Risk Register dan Rencana Pengendaliannya di RSUD Kapuas

Lintas Kab.Kapuas2 kali dibaca

KUALA KAPUAS, lintas10.com– RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Risk Register dan Rencana Pengendaliannya bersama Komite Mutu Rumah Sakit pada, Hari Rabu (25/06/2025) pagi bertempat di Aula Gedung Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No. 16 Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Kegiatan rapat ini terlaksana, menindaklanjuti Hasil Evaluasi Tingkat Maturitas Manajemen Resiko di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Presentasi kemudian diberikan oleh Tim Komite Mutu dan Keselamatan Pasien RSUD Kapuas, Yuliza, SKM, MM dan Arpiah Aryani, S.ST, mempresentasikan tentang materi Memahami Manajemen Resiko. Adapun peserta rapat yang hadir, yaitu Kabid. Pelayanan Medik dan Mutu Pelayanan, Kastalani, SKM, MAP, Kabid. Keperawatan, Karolina Kamala, S.AP, MA, didampingi Kasi dan Kasubbag dan staf, beserta Tim Komite Mutu Rumah Sakit dan Tim PMKP.

Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 176 Fasilitas pelayanan Kesehatan wajib menerapkan Standar Keselamatan Pasien. Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui identifikasi dan Pengelolaan Resiko, analisis dan pelaporan, serta Pemecahan Masalah dalam mencegah dan melayani kejadian yang membahayakan keselamatan pasien. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 178, Setiap fasilitas pelayanan Kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan. Peningkatan mutu pelayanan Kesehatan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pengukuran dan Pelaporan Indikator mutu, Pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen resiko. Peningkatan mutu pelayanan Kesehatan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui registrasi, lisensi dan akreditasi.
Manajemen risiko merupakan peningkatan mutu pelayanan Kesehatan yang dilakukan melalui pendekatan secara proaktif terhadap kemungkinan peristiwa yang dapat terjadi dan berdampak negatif pada fasilitas pelayanan Kesehatan. Manajemen risiko diselenggarakan oleh seluruh penanggungjawab unit risiko yang tidak diinginkan dan dilaporkan kepada pimpinan fasilitas pelayanan Kesehatan. Manajemen risiko dilaksanakan terhadap Risiko klinis dimana peristiwa yang dapat terjadi dan berdampak negatif terkait dengan pelayanan Kesehatan. Risiko Nonklinis dimana peristiwa yang dapat terjadi dan berdampak negatif terkait dengan selain pelayanan Kesehatan. Manajemen risiko dilakukan melalui kegiatan identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, pemantauan, serta pelaporan risiko dan potensinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses