Sejumlah Kelompok Ormas yang Bertikai di Pancur Batu Ditangkap Polisi, Praktisi Hukum Sumut Katakan Begini

Lintas SUMUT6,113 kali dibaca

Lalu atas kejadian tersebut supir truck tersebut membuat laporan polisi di polsek pancur batu. Atas laporan tersebutlah maka pihak polrestabes medan melakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 05 maret 2024 sekitar pukul 07.00 wib pagi terhadap DS. Padahal menurut informasi dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa DS tidak berada ditempat lokasi kejadian pada saat itu.

Pihak DS juga pada hari itu membuat laporan polisi atas pengrusakan kantornya dan penganiayaan. Selain penangkapan DS dkk, pihak kepolisian juga menangkap dari pihak ormas PKN yang melakukan penyerangan yang dimana telah ditemukan barang bukti senjata tajam, senapan angin laras panjang dan diduga terdapat senjata api beserta pelurunya yang didapat dari pihak PKN tersebut.

Praktisi Hukum Daniel Simbolon menerangkan, jika dilihat dari kronologis tersebut diatas dan dari pemberitaan media online yang telah beredar bahwa selain DS dkk, pihak kepolisian juga telah menangkap pihak penyerang tersebut beserta barang bukti yang tersebut diatas.

Ia juga berpesan agar barang bukti yang sudah diamankan seharusnya pihak kepolisian menelusuri asal usul senjata yang didapat, apalagi informasinya ada ditemukan senjata api beserta pelurunya dari para oknum pelaku penyerangan dan hal ini adalah masalah yang sangat serius kata dia. Jika itu benar senjata api, pihak kepolisian harus mengusut tuntas asal usul kepemilikan senjata api tersebut dari mana didapat. Apakah para pelaku penyerangan tersebut ada aktor intelektual dibelakangnya. Dan atas dasar apa mereka melakukan penyerangan kantor tersebut?

Dan jika dilihat dari rekaman cctv disekitar TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) para pelaku tidak sedikit tetapi puluhan orang, tetapi kenapa pelaku penyerangan kantor DS tersebut yang ditangkap hanya sekitar 5 (lima) orang saja. Jadi hal-hal tersebut yang patut dipertanyakan ke pihak kepolisian agar dalam peristiwa ini tidak ada asumsi dimasyarakat rasa ketidak adilan dan persepsi negatif terhadap pihak kepolisian. Kerena dimata hukum kita semua sama, jangan sampai ada istilah tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses