Padangsidimpuan, lintas10.com – Disinggung terkait Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada belanja operasional pemerintahan Desa senilai Rp.77 Miliar lebih yang terparkir alias tidak dicairkan, Kejari (Kejaksaan Negeri) Padangsidimpuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yunius Zega sebut pihaknya saat ini sedang fokus melakukan penyidikan pada perkara ADD Tahun Anggaran 2023 yang dipotong 18 hingga 20 persen.
“Saya kira yang disampaikan Rp.77 Milar itu, kita tidak masuk kesana ya.., karena itu bukan bagian daripada pengaduan,” Ucap Yunius Zega, kepada awak media Aliansi Pers Tabagsel ketika menyambangi kantor Kejari Padangsdimpuan, Kamis, 16/5/2024)
Kemudian ketika ditanyai mengenai Rp.77 Miliar tersebut apakah ada pelanggaran yang diduga mengarah adanya perbuatan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme)?, menjawab hal tersebut Yunius Zega menyebut agar masalah Rp.77 Miliar tersebut ditanyakan langsung ke Pemerintah Kota Padangsdimpuan.
Bukan tanpa alasan awak media yang tergabung dalam Aliansi Pers Tabagsel menanyakan ADD Rp.77 Milar itu ke pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan lantaran saat pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sedang menangani Kasus dugaan KKN terhadap ADD.
Tempat terpisah ketika awak media mengkonfirmasi ke salah satu Kepala Desa yang namanya enggan ditulis dimedia ini membenarkan bahwasannya pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Ia hanya menerima ADD untuk belanja penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa saja, sedangkan belanja operasional pemerinthan Desa, Ia ambil dari Dana Desa.
“Selama ini (tahun Anggaran 2021 dan 2022) belanja Operasional Pemerintahan Desa enggak cair, cuma siltap (penghasilan tetap) aja,” beber Kades.
Sementara itu, berdasarkan informasi dan data yang dihimpuan, anggaran ADD yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daeeah) Tahun Anggaran 2021 pemerintah kota Padangsidimpuan menganggarkan sebesar Rp.49,6 Milar dengan rincian belanja;
a. Belanja Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.9,6 Miliat
b. Dan Belanja operasional pemerintahan desa sebesar Rp.39,7 Miliar