Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif

Lintas SUMUT365 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Program Reboisasi Hutan Mangrove di Kota Medan dan Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat diduga tidak dikerjakan alias fiktif.

Kegiatan ini besumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, yang menelan biaya Rp 391.500.000.000.

Untuk di Sumut, ada dua daerah yang masuk dalam program tersebut, yakni di Kelurahan Nelayan Indah, Kota Medan dan Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Proyek ini tertuang dalam SK Menteri LHK RI Nomor 353/MENLHK/SETJEN/DAS.I/8/2020 tentang Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020 bersumber dana APBN sebesar Rp 406.177.500.000.

Dalam hal ini, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan RI, yang mengusulkan adanya kegiatan reboisasi hutan Mangrove di Sumatera Utara.

BPDASHL Wampu Sei Ular dan Dinas Kehutanan Sumut, diduga bekersama untuk merugikan negara dengan tidak melakukan kegiatan reboisasi di Kecamatan Pangkalansusu dan Kota Medan.

Kedua Intansi ini diduga sengaja melakukan rekayasa penanaman bibit Mangrove, dengan mengakali luas dari jumlah tanam.

Selain itu, pihak terkait tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berdomisili di lokasi Reboisasi Tanaman Mangrove.

Untuk biaya sekali tanam dalam luas satu hektare mencapai Rp 26.000.000, namun sikap oknum pejabat pada dua dinas ini menjadi Rp 11 juta saja.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar saat dikonfirmasi tidak memberikan respon terkait dengan dugaan korupsi ini.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan, hanya sampai diperencanaan saja.

Padahal, BPDASHL Wampu Sei Ular dan Dinas Kehutanan Sumut bertanggung jawab dalam hal ini, karena sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat.

“Korupsi mangrove tidak ada kaitan dengan Dinas Kehutanan, karena mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan tidak melibatkan Dinas Kehutanan,” jelasnya.

Baca Juga:  Adukan Rumah Sakit di Medan, Penasehat Hukum Pelapor Apresiasi Kapolda Sumut

Herianto mengatakan, bahwa semua tanggung jawab dipegang oleh BPDASHL dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebagai penyedia anggaran.

“Semua tanggung jawab ada di BPDAS, dan juga BRGM sebagai penyedia anggaran,” katanya.

Ia menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kelompok Tani Hutan dalam dugaan kerjaan fiktif tersebut.

Sebab, selama proses penanaman mangrove, Dinas Kehutanan Sumut tidak terlibat dalam kegiatan.

“Langsung ke kelompok tani. Tidak ada pemberitahuan bahwa ada penanaman mangrove,” jelasnya.

Dugaan korupsi ini juga tengah diselidiki oleh Polres Langkat, dalam laporan warga nomor: 012/I/MCK/LP/22 tanggal 17 Januari 2022.

Kasat Reskrim Pores Langkat, Luis Beltran masih akan mengecek laporan dugaan korupsi ini.

“Saya akan cek dulu mengenai hal ini,” kata dia.

Bilamana sudah adanya pemeriksaan, kata Luis akan menyampaikan informasi terkait dengan temuan ini.

“Kita akan informasikan tindaklanjutnya,” jelasnya.

Terpisah, pegawai Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) enggan memberikan komentar terkait penanaman bibit fiktif ini.

Pegawai ini menyarankan untuk berkomunikasi dengan pihak pengaduan BRGM.

“Mohon maaf ya bang, saya tidak punya kewenangan untuk menjawab itu.
Mohon apabila ada laporan resminya, bisa disampaikan langsung ke Kanal Pengaduan BRGM,” ucapnya. (*/ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses