Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Di Lahan kawasan pada Kantor Bupati Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, di samping jalan pintu keluar Kantor Bupati Seruyan atau didepan halaman kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Seruyan, lagi-lagi kini mulai dikerjakan sebuah bangunan tempat ATM di samping jalan pintu keluar sebelah bangunan Pos Jaga Kantor Bupati Seruyan, di pertanyakan.
Sebelumnya, lokasi pekerjaan proyek pembangunan tempat ATM tersebut, yang berdampingan dengan Pos Jaga Satuan Polisi Pamong Praja merupakan dari bagian halaman Kantor BPKAD Pemkab Seruyan, dengan kini dilokasi itu ditempatkan pada sebuah bangunan yang mulai berdiri sebagai tempat ATM yang sudah mulai dikerjakan.
Proyek pada pembangunan ATM itu pun dipertanyakan warga. Apalagi, warga menilai selain bahwa dimana lokasi proyek berdirinya bangunan tempat ATM yang sedang dikerjakan adalah merupakan lahan dari milik pemerintah daerah kabupaten seruyan, dan juga proyek pelaksanaannya juga dipertanyakan kejelasannya, baik berupa dari mana anggarannya maupun siapakah pelaksana pekerjaannya. Karena papan nama dari proyek tersebut tidak ada terpasang.
Kejelasan dari status berdirinya bangunan ATM pada di atas lahan tanah pemerintah daerah itu berbentuk dari apa tidak diketahui, apakah dari berupa sewa menyewa lahan ataukah lainnya, karena lahan tersebut merupakan aset milik daerah, maupun juga dari manakah anggarannya dan siapakah pelaksananya yang tidak diketahui, dimana plang proyeknya tidak ada, sehingga menjadi dipertanyakan.
Meski lokasi lahan berdirinya pada bangunan ATM adalah merupakan milik pemerintah daerah, bukan berarti mendapat izin seenaknya, Namun ada syarat dan aturan yang juga harus ditaati dan dilakukannya.
Halnya seperti mengenai dari izin bangunan, menyangkut status lahan yang dibangun dan ditempati ATM, apakah menyewa kepada pemerintah daerah, karena diketahui saat ini tidak ada sistem pinjam pakai lagi. Bangunan itu untuk kepentingan umum sehingga harus ada perizinanya. Dan juga proses kejelasan dari proyek tersebut.
Apakah proses pembangunan (ATM) itu sudah sesuai dengan melalui proses aturannya ?… Jangan juga pemerintah daerah yang membuat aturan malah ada pihak yang melanggarnya …..
Ketika dikonfirmasi kepada pihak yang melaksanakannya, pada Kamis (23/8/2018) di Kuala Pembuang, Supri, mengatakan, Proyek tersebut adalah dia sebagai pemborongnya pekerjaannya, yang dengan nilai pada anggarannya kurang lebih sebesar Rp 60 Juta, terdiri mulai dari bahan dan upah tukangnya. Namun untuk hal lainnya, dari administrasi perusahaan dan semua lainnya adalah Amin, seperti pada perencanaan dan pengawasannya, dan anggaran dananya dari PT. Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang.
“Memang untuk mulai dari anggaran biaya tukang dan bahan adalah dari saya, tapi untuk proses dari administrasi perusahaan, perencanaan, dan pengawasannya adalah saudara Amin, termasuk pada plang proyeknya,” terangnya. (Fathul Ridhoni)








