Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan kewajiban bagi seluruh desa sebagai bentuk transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (DD). Namun sayangnya tidak semua desa yang ada di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang menunaikan pada dengan memasangnya.
Hal tersebut terlihat dan terpantau pada Kanis (23/8/2018) disalah satu desa yang ada di wilayah kabupaten seruyan, seperti yakni pada di desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang masih pada belum sampai saat ini dengan memasangkan baleho APBDesnya untuk ditahun Anggaran 2018.
Jadi apabila desa tidak berani menyampaikan kegiatan atau program yang termuat dalam APBDes nya, akan menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Pasahal ini untuk transparansi dalam menggunakan anggaran Dana Desa, dimana lewat baliho ini adalah amanat dari undang-undang.
Pemasangan baliho APBDes ini merupakan kewajiban Pemerintah Desa. Sementara itu juga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, yang dilansir dari Liputan6.com, sudah dengan jelas pada ditahun 2017 lalu, telah mewajibkan tiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi anggaran dana desa.
“Tiap kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan sampai realisasinya supaya masyarakat tahu,” ujar Eko di Universitas Islam Malang (Unisma) Jawa Timur, Senin 27 Maret 2017 lalu.
Langkah tersebut, sambungnya, penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola pada anggaran dana desa. Bagi yang belum memasang baliho harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung.
Dan kalau masih ada desa yang enggan, baik menuruti Eko dan patuh terhadap Undang-undang, berarti masih ada persoalan terkait keterbukaan dari aparatur desanya.
Mungkinkah ada ketakutan, padahal keberadaan baliho ini bisa menyelamatkan desa dari berbagai isu penyimpangan atau dugaan tidak baik dari masyarakatnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Pj. Kepala Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, M. Sawal, Kamis (23/8/2018) membenarkan akan halnya tersebut.
“Memang benar sampai sekarang ini kami pada belum memasang baleho APBDes Halimaung Jaya Tahun Anggaran 2018, karena saya juga baru bulan Naret 2018 kemaren pada menjabat sebagai Pj Kepala Desanya, dan sekarang ini baru sampai dengan proses desainnya saja yang dikerjakan oleh pendamping desa,” terangnya.
Terpisah, salah seorang peneliti tentang Pemerintahan Desa pada di wilayah Kabupaten Seruyan, Muhamad, menegaskan, pemasangan baliho APBDes menjadi bentuk dari transparansi kepada masyarakat.
“Seharusnya, kalau memang Pemerintah Desa berkomitmen untuk lebih terbuka kepada masyarakat, tentu bisa memasang baliho tersebut,” ucapnya.
Tambah Muhamad, Baliho APBDes tersebut,
harus dipasang di tempat-tempat umum, supaya mudah di akses masyarakat.
“Ini sebagai bentuk keterbukaan atau transparansi terhadap publik,” pungkasnya. (Fathul Ridhoni)