Lintas10.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mendesak Gubernur Edy Rahmayadi, untuk memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis (11/5/2023).
Sebab, menurutnya dana BOS ini sudah sering kali dikorupsi oleh kepala sekolah dan pihak pengelolanya.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Medan, yang diduga melakukan korupsi dana BOS hingga Rp 240 juta.
“Untuk kasus ini, saya kira gubernur harus segera mengambil tindakan. Jangan dibiarkan. Harus ada sanksi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, sebagaimana dikutip dari Tribun Medan baru – baru ini.
Ia mengatakan, jikalau Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi hanya diam saja, karena akan berdampak buruk kepada pemikiran masyarakat.
Di mana, nantinya masyarakat akan berpikir bahwa Provinsi Sumatera Utara adalah ladangnya kasus korupsi dana BOS.
“Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Kalau tidak ditindak, maka nanti akan ada persepsi bahwa korupsi dana BOS tidak disankai kok di Pemprov Sumut,” katanya.
Dengan adanya ketegasan dari Edy Rahmayadi, kata dia maka persepsi masyarakat tentang memikirkan bahwa pejabat di Sumut sering korupsi.
“Persepsi ini harus dihilangkan. Karena itu, harus ada tindakan tegas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Medan, Kaswardi tidak mengetahui adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, mengenai penyalahgunaan dana BOS.
“Saya gak tau materi dugaan itu belum tentu saya belum bisa memberikan keterangan,” katanya.
Dirinya meminta awak media untuk datang ke kantornya, agar dapat diberikan penjelasan tentang dugaan korupsi ini.
Hal ini, menunjukkan bahwa Kaswardi seakan meminta awak media untuk tidak melanjutkan pemberitaannya yang tersandung kasus korupsi.
“Lebih baik kita ketemu di sekolah,” jelasnya.
Kaswardi mengatakan, selama ini bilamana ada temuan dari BPK, pihaknya selalu menindaklanjuti dengan mengembalikan uang ke kas daerah.
“Kalau ada temuan BPK pasti di tindaklanjuti Bang da apalagi ratusan juta. Temuan sekecil apapun oleh BPK pasti di tindaklanjuti terhadap penggunaan dana BOS dari APBN itu konsekwensinya,” jelasnya.
Pada kasus ini, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Medan kedapatan melakukan korupsi terhadap pengadaann barang belanja dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.
Temuan ini menjadi catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengelola dana BOS mencapai Rp 240 juta.
Di mana, SMKN 9 Medan menganggarkan belanja modal dan bahan praktikum siswa, namun barangnya tidak ditemukan hingga saat ini.
Temuan ini menjadi catatan merah BPK, terdapat penyelewengan dana BOS Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp 2.567.177.581,00.
Bantuan BOS ini diberikan dalam
bentuk dana berdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolah.
Penggunaan dana untuk memenuhi kegiatan sekolah, seperti ketersediaan alat belajar mengajar, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.
Penyaluran Dana BOS Reguler TA 2022 diterima Pemprov Sumatera Utara
melalui rekening kas umum negara.
Selanjutnya dipindahbukukan ke rekening sekolah menengah atas negeri (SMAN), sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui, total penyaluran dana BOS Reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar
Rp 614.824.708.156,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.567.177.581,00.
Dalam memuluskan jalan untuk korupsi, para pejabat mengadakan beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan dana tersebut.
Terdapat Pertanggungjawaban Belanja BOS yang kegiatannya tidak dilaksanakan Sebesar Rp 407.221.113,00.
Kemudian, pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp1.207.421.124,00.
Lalu, Pengadaan Barang Belanja Dana BOS Tidak Ditemukan Keberadaannya
Sebesar Rp 906.525.344,00 dan Pengeluaran Dana BOS Tidak Sesuai Juknis BOS Sebesar Rp 46.010.000,00. (Ly/tim).