Lintas10.com, Deliserdang – Setelah mendapat desakan publik tentang penggunaan dana desa di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, yang dianggap masyarakat peruntukannya tidak tepat sasaran, kini Kejari Deliserdang melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochammad Jefri melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat “menikmati” uang dana desa dengan dalih penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh oknum jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli.
” Sudah dilakukan pemeriksaan oleh kejari kepada cabjari labuhan deli ” ujar Boy Amali dalam keterangan tertulisnya kepada Lintas10.com, Senin (17/06).
Boy Amali tidak memberikan penjelasan terperinci terkait pemerikaan tersebut. Boy hanya memberikan tanggapan tersebut pasca pemberitaan kru awak media telah disampaikan kepada Kejati Sumut Idianto maupun Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana beberapa waktu yang lalu.
Hal ini pun masih menjadi atensi publik perihal pemeriksaan yang dimaksud, tentang transparansi pemeriksaan oknum Jaksa tersebut maupun tentang transparansi penggunaan anggaran dana desa yang dinilai kerab jauh dari kepentingan masyarakat yang dapat dirasakan secara nyata.
Sebelumnya, Kejati Sumut Idianto juga mengutarakan hal yang senada. Bahwa pihaknya juga akan menindaklanjuti hasil investigasi kru awak media ini.
” Trimks infonya segera di Tindak Lanjuti (TL-red)” tandas Idianto.
Sebelumnya, penggunaan dana desa disejumlah desa yang ada di Kabupaten Deliserdang menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas. Pasalnya puluhan juta pertiap desa dianggarkan untuk biaya penyuluhan hukum yang diadakan oleh oknum Jaksa.
Hal ini dibeberkan warga yang merupakan narasumber media ini bahwa penyuluhan hukum di tiap desa diadakan dua kali dalam setahun dan dihadiri dua orang dari kejaksaan deliserdang, perangkat desa maupun dari pihak kecamatan
” Dua kali setahun. Dihadiri paling ada 30an warga. Ada dikasih kue basah, risol – risol itu. Dari kejaksaan yang datang mereka dua orang pakai baju kejaksaan yang datang ” ucap sumber.
Informasi lainnya dibeberkan oleh seorang Sekretaris Desa (Sekdes) disalah satu Kecamatan di Deliserdang yang meminta namanya agar dirahasiakan wartawan menuturkan bahwa penyuluhan hukum yang dianggarkan dari dana desa tersebut sudah lama terjadi.
Narasumber dengan tegas membeberkan bahwa penyuluhan hukum tersebut diadakan oleh Jaksa, mereka datang dua orang dan dilaksanakan dua kali setahun. Terakhir diadakan pada tahun 2023 lalu, anggarannya puluhan juta rupiah, dan diikuti seluruh desa karena itu aturan dari atas ucap sumber.
” Kalau ditanya siapa yang buat aturan itu, kami desa tidak bisa menjawab itu. Biasalah yah, namanya kita dibawah ngikut sajalah. Itu pesan dari atas, jadi semua desa ngikut saja. Taunya kita itu perintah dari atas” ucap sumber saat itu.
Sumber juga membeberkan, bahwa uang anggaran penyuluhan tersebut langsung diberikan kepada oknum jaksa yang hadir saat penyuluhan setelah acara penyuluhan selesai digelar.
” Uang anggaran tersebut langsung diberikan pertiap kali acara penyuluhan dilaksanakan. Langsung ketangan oknum jaksa itu ” bebernya lagi.
Data dihimpun, puluhan desa di Kabupaten Deliserdang mengikuti penyuluhan hukum yang dihadiri oknum kejaksaan.
Di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal terdapat tiga program berkaitan dengan hukum yakni sosialisasi pembinaan hukum, sosialisasi pendampingan hukum, sosialisasi iluminasi hukum. Dari ketiga program hukum tersebut digelontorkan dana desa sebanyak Rp 50, 885.000.,
Sementara di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal terdapat pelatihan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat dengan menyedot anggaran dana desa sebesar Rp 54, 205.000.,
Masih di Kecamatan Sunggal, di DesaTanjung Gusta untuk penyuluhan sosialisasi hukum juga dikucurkan anggaran dari dana desa sebesar Rp 52.915000.,
Data lainnya diperoleh wartawan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Di Desa Tanjung Anom anggaran dana desa digelontorkan untuk penyuluhan hukum sebanyak Rp 25.000.000.,
Di Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu Penyuluhan sosialisasi hukum menyedot anggaran 11.670.000. Penyuluhan pencegahan kriminalitas dalam pemanfaat teknologi 13.330.000.
Sementara itu, jumlah Desa yang ada di Kabupaten Deliserdang terdiri dari 22 Kecamatan, 14 kelurahan, dan 380 Desa.
Jika saja 380 Desa dibebankan biaya uang penyuluhan hukum, maka 380 Desa dikali 50 juta rupiah saja, maka hasilnya uang anggaran dana desa untuk penyuluhan hukum dana desa telah digelontorkan dikisaran 15 miliar rupiah. (Ly).







