Modus Menolong Urus Data Keanggotaan, Pria Paruh Baya Larikan dan Setubuhi ABG

Hukrim, Kuansing281 kali dibaca

Lintas10.com. Kuansing – Benar- benar nggak punya rasa malu, dan sudah berlaku tidak manusiawi. Pria paruh baya di Kuansing ini, teganya melarikan anak dibawah umur dan dicabuli.

Pria paruh baya tersebut berinisial Res alias S (43), warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Dengan modus menolong dan mengurus data keanggotaan di perusahaan tempat tinggalnya, tega melarikan anak berinisial MH (16) ke Kabupaten Pacitan, Jawa Timur dan melakukan persetubuhan.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.Ik. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH. MH menyampaikan saat Conference Press kepada Wartawan Media Cetak maupun Media Online, bertempat di Lobby Mako Polres Kuantan Singingi, Senin (24/10/2022) pukul 09.30 WIB.

Kronologis kejadiannya, pada tanggal 9 September lalu, dikala tersangka RES alias S (43) meminta izin kepada orang tua korban, untuk di bawa ke rumah humas kebun Jufri, mengurus data keanggotaan di salah satu perusahaan. Sehingga korban inisial MH (16) bersama 3 saudaranya (YH, NH dan YH).

” Itu hanya modus, pelaku malah menyuruh pulang tiga adik korban, dengan jalan kaki,” katanya.

Ketiga adiknya pulang ke rumah dengan jalan kaki, dan sesampainya di rumah langsung memberitahukan kepada ayahnya, bahwa kakaknya MH telah dibawa pergi tersangka RES Alias S,” ujarnya.

Padahal, sebenarnya pelaku membawa korban MH ke Pacitan-Jawa Timur, dengan menggunakan bus. ” Bahkan korban pun, ternyata sempat dicabuli di Pulau Jawa,” ujarnya lagi.

Sehingga orang tua korban pun, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing. Atas laporan tersebut, pihak Polres Kuansing langsung melakukan pelacakan keberadaan pelaku.

Pada kamis (20/10/2022) lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Kuansing, yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Mario Suwito.

Baca Juga:  Akhirnya Pelaku Persetubuhan Dan Melarikan Anak Dibawah Umur, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing

Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal Perlindungan Anak di bawah umur yaitu Pasal 81 KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” kata Kapolres

“Hasil dari penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapat Tim Opsnal Satreskrim, yang dipimpin Kanit I IPDA Mario Suwito, langsung mengamankan tersangka RES Alias S, ditangkap pada hari Kamis (20/10/2022) sekira pukul 12.30 wib, di desa Tahunan Baru Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur,” ungkap Kapolres.

Press Conferense dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S. IK. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH. MH, Kasi Humas AKP Tapip Usman, SH, Kanit I Sat Reskrim IPDA Mario Suwito SH, beserta Perwira Polres Kuansing dan dihadiri awak media atau jurnalis. (Rep)***











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses