Masih di Kecamatan Sunggal, di DesaTanjung Gusta untuk penyuluhan sosialisasi hukum juga dikucurkan anggaran dari dana desa sebesar Rp 52.915000.,
Data lainnya diperoleh wartawan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Di Desa Tanjung Anom anggaran dana desa digelontorkan untuk penyuluhan hukum sebanyak Rp 25.000.000.,
Di Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu Penyuluhan sosialisasi hukum menyedot anggaran 11.670.000. Penyuluhan pencegahan kriminalitas dalam pemanfaat teknologi 13.330.000.
Sementara itu, jumlah Desa yang ada di Kabupaten Deliserdang terdiri dari 22 Kecamatan, 14 kelurahan, dan 380 Desa.
Jika saja 380 Desa dibebankan biaya uang penyuluhan hukum, maka 380 Desa dikali 50 juta rupiah saja, maka hasilnya uang anggaran dana desa untuk penyuluhan hukum dana desa telah digelontorkan dikisaran 15 miliar rupiah.
Dikonfirmasi sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochammad Jefri melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali tentang adanya anggaran dana desa digelontorkan untuk penyuluhan hukum yang diadakan oleh Kejari Deliserdang
Boy Amali membantah hal tersebut. Menurutnya, pihak Kejaksaan Deliserdang tidak pernah menggunakan anggaran dari dana desa untuk penyuluhan hukum
” Kita tidak pernah gunakan anggaran desa. Kapan siapa dan dimana. Kita kalau penyuluhan ada anggaran kita, kecuali kita diundang. Kejari tidak pulak pernah diundang seperti itu. Kalau kita gunakan anggaran dana desa gak boleh, kalau pun kita adakan kegiatan tak bisa gunakan anggaran dari dana desa” kata Boy Amali menjawab konfirmasi Lintas10.com, Kamis (06/06)
Boy Amali diketahui menjabat sebagai Kasi Intelijen di Kejari Deliserdang dimulai sejak dilantik pada hari Rabu (29/06/2022) silam. Ia pun menyarankan agar awak media melakukan pendalaman di Dinas PMD Pemkab Deliserdang ujarnya.