Mengejutkan! Pengakuan Warga ini Dimintai Oknum Penyidik Polrestabes Medan Sejumlah Uang Alasan Rehabilitasi

lintas Daerah317 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Keluarga pengguna Narkotika yang diamankan Sat Narkoba Polrestabes Medan berinisial nama E.S. mengaku dimintai oknum penyidik inisial nama A.N. Simanjuntak uang sebesar 18 Juta Rupiah.

Kepada wartawan, narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan permintaan uang ini disampaikan oknum penyidik atas perintah atasan.

” Awalnya dimintai uang 20 juta rupiah, akan tetapi tidak sanggup dan hanya mampu menyerahkan senilai 15 juta di awal. Sempat diminta 5 Juta lagi, tapi karena tidak mampu dan hanya mampu menambah 3 Juta rupiah menjadi total 18 juta Rupiah diserahkan pada tanggal 07 Desember 2022 lalu di ruang penyidik. Katanya komandannya marah – marah dan minta digenapkan 20 Juta” beber sumber, Selasa (10/01/2022).

Lanjutnya, uang tersebut diminta oknum penyidik inisial A.N. Untuk iming – iming agar E.S dapat rehabilitasi.

Diketahui insial E.S diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan tanggal 3 Desember 2022 lalu atas kepemilikan ganja dari jok sepeda motornya.

Inisial nama E.S ditangkap di Tani Asli, Desa Tanjung Gusta pukul 15.00 wib, dengan barang bukti 1,21 gram ganja mentah.

Keluarga E.S sempat tidak yakin bahwa anggota keluarganya itu pengguna narkoba.

” Sewaktu di geledah, E.S tidak tau ada ganja di Jok keretanya. Kurasa yang dijebaknya dia itu, dari manalah tau petugas ada ganja di Jok kreta itu, kecuali ada operasi penggerebekan atau pengembangan kasus, ini langsung di tuju ke Jok kreta itu ” pungkas sumber.

Tambahnya, akibat dari hal tersebut, inisial E.S terpaksa berurusan dengan hukum, padahal isterinya sekarang sedang hamil tua. Terpaksa diajukanlah untuk rehabilitasi selama 3 bulan ini kata sumber menerangkan.

Dikonfirmasi terpisah Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung dalam sambungan Whatshap, pada hari Rabu (11/01/2023) mengenai informasi yang diterima oleh awak media. Kompol Rafles Marpaung mengatakan akan mengecek informasi itu dan Ia masih rapat di Jakarta kata dia. Dan untuk bantuan biaya rehabilitasi dari Pemerintah Daerah sudah habis pada bulan Oktober tahun 2022.

Baca Juga:  Usai Teken MoU UIR-Mapua Filipina, Rektor Syafrinaldi Jadi Pembicara Utama di Asian Science Deans Forum

“Saya lagi rapat di jakarta, saya cek dulu beritanya. Bantuan Pemerintah sudah habis bulan 10″ kata Rafles menjawab Lintas10.com.

Tak lama kemudian nomor hp awak media ini dihubungi orang yang mengaku penyidik dari Sat Narkoba Polrestabes Medan. Dalam percakapan tersebut penyidik yang belum diketahui nama lengkapnya itu memanggil awak media untuk datang keruangannya.

” Itu kejadiannya di bulan Desember jadi kuota dari Kesbangpol sudah kosong jadi biaya mandiri warga itu, direhab 6 bulan. Itu ganja aturan Perma untuk sabu-sabu 1 gram, kalau ganja 5 gram. Kalau apa datang saja kemari ngopi – ngopi biar dijelaskan penyidik ” ucapnya dalam sambungan celular.

Sementara itu, wawancara ekslusif awak media ditempat E.S direhab mengatakan bahwa biaya rehabilitasi mandiri perbulannya dikenakan 4 juta rupiah perbulan.

” Untuk biaya rehabilitasi mandiri agak mahal memang bang, 4 Jutaan pertiap bulannya. Akan tetapi berbeda dengan rehab yang diajukan petugas Kepolisian, karena ada kerjasamanya biasanya jauh lebih murah dari biasanya” bebernya.

Lanjutnya, selama tahun 2022 Lembaga Rehabilitasi tempatnya bekerja hanya 25 saja yang menerima bantuan dari pemerintah. Kita ajukan ratusan, tapi 25 saja yang dapat. Dan untuk bantuan pengajuan ke pemerintah kita Lembaga Rehabilitasilah yang meminta itu bukan Kepolisian.

” Untuk tahun 2022, kita hanya dapat 25 kuota bantuan. Biasanya kita ajukan dulu baru dapat bantuan dari Kesbangpol, kalau tangkapan Polisi jarang ada yang dapat bantuan itu” ucapnya.

Dilansir dari berbagai sumber, bahwa Provinsi Sumatera Utara mendapat rangking satu terbanyak pecandu narkotika di Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Sumatera Utara telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk bantuan rehabilitasi pengguna narkoba. Diketahui, untuk tahap awal sudah dialokasikan Rp 6 miliar, dalam sebulan satu pasien dibiayai Rp 2 juta rupiah. Ditargetkan ada 1.000 orang warga Sumut yang merupakan korban atau pengguna narkoba menerima manfaat program ini. (Ly).

Baca Juga:  Forum Kades Kecamatan Air Hitam Akan Panggil Tim Pendamping Suku Anak Dalam

 

 

 

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses