SULUT, lintas10.com– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Voucke Lontaan yang sah sudah melaporkan Vanny Laupatty PWI Abal-abal, ke Polda Sulut, dalam kasus tindak pidana pemalsuan kop surat dan PWI Sulut, malah Pengurus PWI Sulut abal-abal tersebut justru melapor balik.
“Apa ini dunia sudah terbalik. Proses hukum yang saya laporkan saat sementara ditangani Polresta Manado dengan kasus pemalsuan kop surat dan stempel PWI Sulut. Terus saya dilaporkan oleh Vanny Laupati PWI abal-abal yang tidak mempunya legitimasi hukum dari Kemenkum,” tegas Voucke Lontaan Ketua PWI Sulut yang sah, Senin, 12/5/2025.
Menurut Voucke, Surat laporan pengaduan PWI Sulut ke Polda Sulut tersebut
Voucke melapor dugaan kasus pemalsuan tersebut di ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
Surat laporan itu diterima dan ditandatangani Inspektur Polisi Satu Wahyudi. Ada pun Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Isi laporan tertulis dugaan tidak pidana pemalsuan Undang-Undang nomor 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263. Dengan terlapor Vanny Laupatty dkk.
Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tanggal 18 Agustus 2024 lalu tidak sah karena tak memenuhi korum.
Kemudian membuat undangan rapat menggunakan logo PWI dan Cap PWI Sulut.
“Saat ini dari Polda Sulut sudah limpahkan ke Polresta Manado, saya menunggu proses hukum selanjutnya,’” ujar Voucke.
Keabsahan Voucke Lontaan sebagai Ketua PWI Sulut didasari pada lembaran keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor: AHU-0000946.AH.01.08. tahun 2024 persetujuan perubahan perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia.
AHU ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, MH atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, di Jakarta tanggal 09 Juli 2024.