Kepala SMK Negeri 9 Medan Sebut Data Temuan BPK RI Perwakilan Sumut Hoaks!

Lintas SUMUT2,126 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Medan, Kaswardi menyebutkan data temuan BPK RI Perwakilan Sumut adalah hoaks. Penegasan itu disampaikan Kaswardi dalam media massa baru – baru ini pasca gencarnya pemberitaan atas dugaan penyelewengan dana BOS di SMK Negeri 9 Medan.

Kaswardi secara berulang kali menyatakan bahwa pemberitaan tentang temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut hoaks katanya. Menurutnya, tidak adanya data yang autentik tentang temuan BPK RI Perwakilan Sumut itu, ia pun mengklaim akan menempuh jalur hukum.

Pernyataan Kaswardi dalam media massa  tersebut dianggap blunder. Kaswardi mengklaim bahwa ia memberikan sanggahan maka berkomentar demikian. Seyogiayanya sanggahan maupun hak jawab sebagaimana lazimnya yang dilakukan oleh Pers adalah dimedia pertama yang memuat suatu informasi yang dianggap perlu adanya suatu sanggahan maupun hak jawab.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Sekolah SMK Negeri 9, Kaswardi mengenai penegasan yang ia ucapkan dimedia itu, Kaswardi berkilah dan mengatakan tidak ada berkata demikian.

“Saya nggak komen itu, iya dibacalah dimedia itu apa, yang saya katakan berita itu hoaks. Yang mengatasnamakan saya. saya tidak pernah diperiksa oleh BPK RI. Saya masuk disini bulan September 2022. Artinya saya tidak pernah diperiksa oleh BPK” cetus Kaswardi, Senin (15/05/2023).

Sebelumnya, keterangan yang dihimpun oleh kru awak media ini dari Kepala Bidang (Kabid) SMA, Dinas Pendidikan Sumut, Basir Hasibuan mengakui adanya dugaan korupsi yang terjadi di SMKN 9 Medan.

Dirinya mengatakan, nantinya akan ada sanksi tegas diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, kepada para kepala sekolah kedapatan melakukan korupsi dana BOS.

“Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan itu, Gubernur akan memberikan sanksi, karena masuk dalam pembahasan,” jelasnya.

Baca Juga:  WNA Asal Negara India Dilaporkan ke Imigrasi Medan, Ini Sederet Dugaan Pelanggarannya

Ia tidak bisa menyebut, apakah sanksi yang diberi berupa pencopotan jabatan sebagai kepala Sekolah atau tidak, merupakan ham dari Gubernur Sumatera Utara.

Akan tetapi, lanjut Basir setiap adanya temuan atau kedapatan melakukan korupsi, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pasti memberikan ketegasan.

“Setiap yang diperiksa jarang yang tidak diberikan sanski,” kata dia.

Pada kasus ini, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Medan kedapatan melakukan korupsi terhadap pengadaann barang belanja dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.

Temuan ini menjadi catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengelola dana BOS mencapai Rp 240 juta.

Di mana, SMKN 9 Medan menganggarkan belanja modal dan bahan praktikum siswa, namun barangnya tidak ditemukan hingga saat ini.

Temuan ini menjadi catatan merah BPK, terdapat penyelewengan dana BOS Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp 2.567.177.581,00.

Bantuan BOS ini diberikan dalam
bentuk dana berdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolah.

Penggunaan dana untuk memenuhi kegiatan sekolah, seperti ketersediaan alat belajar mengajar, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.

Penyaluran Dana BOS Reguler TA 2022 diterima Pemprov Sumatera Utara
melalui rekening kas umum negara.

Selanjutnya dipindahbukukan ke rekening sekolah menengah atas negeri (SMAN), sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui, total penyaluran dana BOS Reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar
Rp 614.824.708.156,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.567.177.581,00.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Sengketa Objek Hak Tanggungan Bergulir di PN Medan, Proses Lelang Diduga Sarat Permainan

Dalam memuluskan jalan untuk korupsi, para pejabat mengadakan beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan dana tersebut.

Terdapat Pertanggungjawaban Belanja BOS yang kegiatannya tidak dilaksanakan Sebesar Rp 407.221.113,00.

Kemudian, pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp1.207.421.124,00.

Lalu, Pengadaan Barang Belanja Dana BOS Tidak Ditemukan Keberadaannya
Sebesar Rp 906.525.344,00 dan Pengeluaran Dana BOS Tidak Sesuai Juknis BOS Sebesar Rp 46.010.000,00. (Ly/tim).

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses