Padangsidimpuan, lintas10.com- Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan dilaporkan ke KOMNAS HAM RI oleh Salman Alfarisi Simanjuntak S.H, M.H karena diduga telah melakukan tindakan penganiayaan dan pelecehan sexual terhadap kliennya, atas nama inisial JB (35) dan SL (36) ketika ditahan di sana, hal tersebut disampaikan Salman kepada lintas10.com (18/07/2020) di Padangsidimpuan.
Sesuai dengan surat pengaduan yang dibuat pada tanggal 16 Juli 2020 oleh kuasa hukumnya JB dan SL, No: 017/SAS/SP/VII/2020 di tujukan terhadap KOMNAS HAM RI, yang mana dalam isi suratnya tertuang kronologi peristiwa dugaan penganiayaan dan pelecehan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan sipirok yang diduga dilakukan oleh oknum Karutan.
Pasalnya bermula dari salah seorang warga binaan yang lari dari Rutan pada tanggal 24 juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB atas nama inisial BS dan pada akhirnya tim dari pegawai Rutan berhasil menemukan BS sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian atas peristiwa pelarian BS, pada tanggal 25 juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIB oknum Karutan memerintahkan petugas untuk mengumpulkan seluruh warga binaan dilapangan dalam Rutan dan selanjutnya BS diperintahkan berdiri ditengah-tengah lapangan dan disuruh untuk memberitahukan dan menunjukkan kepada Karutan siapa saja orang yang mengetahui atas pelariannya.
Selang beberapa saat kemudian ketika BS disuruh menunjuk orang dan menyebutkan siapa orang yang mengetahui pelariannya, BS pun tidak kunjung dan memberitahukannya, Sehingga membuat Karutan tersulut emosi dan mengeluarkan nada ancaman kepada BS dan akhirnya BS pun dengan terpaksa menunjuk dua warga binaan atas nama inisial JB dan SL.
Selanjutnya, JB dan SL pun disuruh Karutan untuk maju kedepan dan berdiri ditengah lapangan dalam Rutan, sesampainya ditengah-tengah lapangan JB dan SL pun mendapatkan perlakuan yang melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) oleh oknum Karutan yang mana JB dan SL diduga dianiaya dan dilecehkan sexualnya didepan warga binaan lainnya baik laki-laki dan perempuan serta didepan seluruh pegawai Rutan Sipirok.
Selaku kuasa hukumnya JB dan SL, Salman menyebutkan bahwasannya peristiwa yang dialami kliennya jelas telah melannggar UU No.5 Tahun 1998 dan UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
”Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia, merupakan kodrat anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa, bahkan HAM pada Pasal 28 huruf i angka 1 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur tentang hak-hak yang tidak dapat dikurangi (non derogable rights) antara lain meliputi Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, Hak untuk tidak diperbudak, Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, berkaitan dengan hak untuk tidak disiksa, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 di dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari TAP MPR yang ditetapkan pada tanggal 13 November 1998 disebutkan pada Pasal 25 dan juga pasal 28 huruf g ayat 2 UUD 1945 bahwa “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,” Jelas Salman.
Lebih lanjut menurut Salman sebagai Kepala Rumah Tahanan, seharusnya menjadi Pionir dalam memberikan Pembinaan yang baik dan bermartabat terhadap Warga Binaannya, bukan malah memberikan pelecehan atau preseden yang buruk kepada Warga Binaannya.Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Penghukuman bukan bertujuan mencabut hak asasi yang melekat pada dirinya sebagai manusia. Untuk itu, sistem pemasyarakatan narapidana mempunyai hak-hak seperti hak untuk melakukan surat menyurat, hak untuk dikunjungi, hak untuk mendapatkan remisi, cuti, asimilasi serta bebas bersyarat, hak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agamanya, menyampaikan keluhan, mendapat pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Rutan Sipirok ketika dikonfirmasi lintas10.com senin, (20/07/2020) terkait dugaan peristiwa penganiayaan dan pelecehan sexual didalam Rutan, Kepala Rumah Tahanan Sipirok, Jepri Ginting membantah bahwa peristiwa tersebut tidak benar terjadi.
“Bagaimana mungkin itu bisa terjadi, sementara jumlah daripada warga binaan kita disini berjumlah 149 orang di antaranya 7 orang Warga Binaan Wanita dan 142 orang Warga Binaan laki-laki sedangkan personil kami di Rutan Sipirok ini hanya 19 orang, jadi enggak mungkin ada peristiwa seperti itu, bisa – bisa nanti warga binaan kita yang ada didalam bisa ngamuk dan pasti kalau ada hal – hal seperti itu di Rutan ini warga binaan akan berontak didalam,” bantah Jepri. ( Mahmud Nasution)







