Kejari Deli Serdang Diduga “Terlibat” Dalam Skandal Korupsi Dinas SDABMBK, Resmi Dilaporkan Ke Kejagung RI

Deliserdang160 kali dibaca

Lintas10.com, Deli Serdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut dari laporan dugaan korupsi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Keadilan Rakyat menilai Kejari Deli Serdang tidak profesional dalam menangani laporan dugaan korupsi yang telah bergulir di Kejari Deli Serdang tersebut.

Rambo Silalahi SH dalam keterangan resminya menuturkan laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung meliputi atas sejumlah kejanggalan mulai dari sejak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang tidak memberikan penjelasan perihal pelimpahan laporan tersebut ke Kejari Deli Serdang hingga tanggapan Kejari Deli Serdang dalam balasan berupa surat yang menyatakan tidak ada ditemukan korupsi dalam laporan tersebut.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui
Kasi Intelijen Boy Amali dalam surat resminya menyataan bahwasannya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan pengecekan kelapangan dan melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar dan menyatakan pembangunan saluran drainase Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang kami adukan sarat dugaan korupsi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dan telah digunakan oleh masyarakat.

Lebih jauh Rambo Silalahi SH mengatakan apa yang dinyatakan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang tersebut berbanding terbalik dengan bukti-bukti yang telah kami lampirkan saat mengajukan pengaduan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan hasil fisik pengerjaan yang temukan dilapangan antara lain :

a. Tinggi dinding sampai kelantai pada Gambar Perencanaan 100cm, fisik
pengerjaan diperkirakan hanya berkisar 85cm
b. Ketebalan lantai pada Gambar Perencanaan 10cm, fisik pengerjaan
hampir seluruh pengerjaan ini tidak ada dipasang lantai cornya.
c. Ketebalan dinding pada Gambar Perencanaan 15cm, fisik pengerjaan
rata-rata 14cm bahkan sebagian sisi ada yang dibawah 14 cm.
d. Lebar bagian atas drainase pada Gambar Perencanaan 70cm, fisik
pengerjaan hanya dikisaran 65cm.
e. Panjang saluran drainase pada Gambar Perencanaan 318 Meter.
6. Bahwa dari hasil rincian tersebut diatas telah dapat menjadi acuan
bahwasannya volume pengerjaan yang dikerjakan oleh CV. Paket
Sejahtera dengan nilai kontrak Rp.502.207.000,- yang bersumber dari
APBD Kabupaten Deli Serdang tersebut antara hasil pengerjaan fisik diduga kuat tidak sesuai dengan Gambar Perencanaan (RAB).

Baca Juga:  Kejari Padang Sidempuan Sampaikan Informasi Keliru Atas Kasus Korupsi Yang Mendera Kades Batang Bahal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.