Pangkalan Bun, lintas10.com-Universitas Antakesuma Pangkalan Bun di gugat perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan bun dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2019/PN Pb, dalam hal ini yang menjadi penggugat Aily Candra sebagai pemilik tanah yang berdasarkan sertifikat hak milik nomor 354 tahun 1985. Sabtu 27/06/2020.
Selanjutnya, yang menjadi tergugat ada tujuh orang yaitu Ketua Yayasan Kotawaringin, Rektor Universitas Antakusuma, Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, Tim Sembilan Pembebasan Tanah diketuai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, Pemerintahan Daerah Kotawaringin Barat Cq Kelurahan Madurejo, Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat Cq Camat Arut Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Dalam hal ini Aily Candra memberikan kuasa ketiga orang advokat yaitu Wanto A Salan K, SH. MH, Winda Ayu Permatasari, SH. MH, Muhammad Hasani, SH. Ketiga advokat tersebut telah diberikan surat kuasa khusus dari Aily candra.
Yang menjadi objek sengketa tanah dibagun di dalam Universitas Antakusuma adalah tanah hak milik Aily Candra yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 354 tahun 1985 yang terletak dijalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran panjang 150 Meter, lebar 28 Meter, luas 3.926 Meter2. dan saat ini telah memasuki agenda sidang pengantar alat bukti dari Penggugat.
Wanto A salan K. SH. MH mengatakan bahwa sudah jelas bahwa tanah yang saat ini di tempati universitas antakusuma adalah tanah hak milik dari kliennya yaitu Aily Candra berdasarkan setifikat hak milik yang belum pernah menerima ganti rugi dari siapapun. “Kalau tanah tersebut telah menerima ganti rugi mana mukin sertifikat hak milik berada di tangan klien kami,” katanya.