Lintas10.com, Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Agus Arifin masih enggan menjawab perihal dugaan permainan penerimaan kerjasama media yang tuai polemik dibawah kepemimpinannya itu
Berulangkali dipertanyakan mengenai syarat ketentuan yang disebarkan pihak KPU Sumut berupa selebaran pengumuman wajib dalam kerjasama di KPU Sumut, ironisnya Agus Arifin masih menutup diri.
Sikap acuh dari ketua KPU Sumut Agus Arifin dianggap merongrong integritas pimpinan penyelenggara pemilihan gubernur sumut yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang
Umumnya, masyarakat sumatera utara mengharapkan pemimpin yang lahir dalam Pilkada ini berkualitas untuk membawa Sumut ke arah yang lebih baik, demi menuju kesejahteraan masyarakatnya dan lebih maju serta jujur adil dan berintegritas.
Ironisnya, tampuk pimpinan KPU Sumut ini dinilai melenceng dari harapan masyarakat itu. Berkaca dalam penerimaan syarat kerjasama sejumlah media diduga kuat telah dimanipulasi oleh oknum yang berada di bawah kepemimpinan Agus Arifin.
Data diperoleh Lintas10.com, terdapat sejumlah nama yang diterima di KPU Sumut diduga tidak memenuhi syarat namun tetap diterima oleh KPU Sumut
Amatan Lintas10.com, bahwa terdaftar satu nama oknum wartawan yang diterima di KPU Sumut akan tetapi terdaftar pula dibeberapa media lain alias double. Syarat dalam penerimaan kerjasama media juga diduga kuat telah dilanggar sebagaimana dalam ketentuan yang dibuat oleh Agus Arifin.
Isi dalam selebaran pengumuman yang diteken oleh ketua KPU Sumut untuk ditaati oleh sejumlah media yang melakukan peliputan yang berbunyi sebagai berikut ini : ” Fotokopy KTP pimpinan (penanggungjawab atau pimpinan redaksi), Fotokopy NPWP Perusahaan, Surat kerjasama ditujukan kepada ketua KPU Sumut, Akta pendirian perusaan, Surat pengesahaan Kemenkumham, Dokumen penanggungjawab/pimpinan redaksi bersertifikat UKW Utama, Fotokopi buku rekening, Laporan pajak terakhir, Perusahaan Pers yang terdaftar dan terverifikasi dewan pers, dibubuhi tanda tangan ketua KPU Sumut Agus Arifin “