Hakim PN Siak, Tolak Gugatan Tjendra Dermawan Cs

Hukrim, Top Ten922 kali dibaca
Warga saat menghadiri proses persidangan di PN Siak
Warga saat menghadiri proses persidangan di PN Siak

Lintas10.com (SIAK) – Eksan, Taram, Ismanto, Ismaidi dan Samsu tampak gembira setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negri Siak yang menolak gugatan Tjendra Darmawan CS, Rabu (2/12). Dalam kasus perdata ini Tjendra Darmawan CS mengugat 5 orang itu dengan tudingan penyerobotan tanah atas dokumet surat tebang tebas, selain menggugat 5 pemilik tanah Tjendra Darmawan CS juga menggugat nama pejabat Kepala Desa Buantan Besar dan Camat Siak.

Eksan bersama 4 rekannya dan puluhan masyarakat Buantan Besar mengaku puas dengan putusan majelis hakim. “Tahap pertama ini kita masyarakat menang, kalaupun nanti pengugat mengajukan banding maka perjuangan masyarakat tidak berat,” kata Eksan dalam kerumunan masyarakat Buantan Besar usai sidang.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ary Safio Rancoko SH, MH, didampingi hakim anggota M. Nafis, SH. dan Ira Rosalin, SH, MH. Hadir kuasa hukum masyarakat Nuriman, kuasa hukum Camat Siak dipercayakan kepada Kabag Hukum Sekdakab Siak Jhon Hendri. Tampak ruangaan sidang penuh dengan puluhan warga Siak mendampingi tergugat dalam menjalani proses hukum. Sementara dari pihak penggugat baik Tjendra Darmawan atupun kuasa hukumnya tidak ada terlihat dalam ruang sidang.

Ary Safio Rancoko SH, MH usai memimpin sidang menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan Tjendra Darmawan CS dalam menggugat 5 surat tanah serta jabatan kepala desa dan Camat selaku pihak yang menerbitkan surat tanah tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam gugatan yang diajukan Tjendra Darmawan CS, lima surat tanah dengan total seluas 5,4 haktar itu diklaim berada di dalam peta surat tebang tebas milik Bastian yang dikeluarkan Kepala Desa Buantan Besar pada tahun 1970 lalu. Sayang, surat tebang tebas itu secara hukum tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan, apalagi dari awal surat tebang teba itu ditebitkan atas nama Bastian dan sampai saat ini belum mengantongi dokumen kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Disnakan Jabar Dan Kalsel Belajar Teknologi Pengelolaan Pupuk Organik Cair dan Padat ke Siak

“Pada pokonya, gugatan pengugat tentang lahan seluas140 haktar dan 52 haktar dinyatakan di tolak,” kata Hakim Ketua Ary Safio Rancoko SH, MH pda Haluan Riau usai memimpin sidang.

Dalam gugatannya, Penggugat Tjendra Darmawan cs mengaku ahli waris Bastian. Yang mana Bastian alias Acai disebutkan telah meninggal, sementara dalam rentetan fakta persidanga tidak ada pihak yang menjelaskan secara pasti kapan dan dimana Bastian meninggal dunia.

Gugatan Tjendra Darmawan CS dimentahkan oleh saksi ahli, yang mana surat tebang tebas hanya sebatas izin untuk pengelolaan lahan, jika dalam 2 tahun lahan dibiarkan terlantar, dan pihak pemegang surat tebang tebas tidak mengurus dokument kepemilikan tanah maka Pemerintah Desa berhak memberikan tanah terse kepada orang lain.

Lebih jelas, surat tebang tebas tersebut tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah karena bertentangn dengan Undang-Undang Agraria No 5 tahun 1960 atau yang disebut UUPA menegaskan tidak dibenarkan penguasaan berlebihan. Selain itu, Surat Tebang Tebas juga tidak bisa diwariskan, atau berbeda dengan surat kepemilikan hak atas tanah.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan agraria dan pemerintah. Mengengenai izin penguasaan lahan bsah maksimal 25 haktar, dan lahan kering maksimal 15 haktar,” terang Ary Safio Rancoko SH, MH.

Dalam fakta persidanga, majelis hakim mengesampingkan seluruh alat bukti yang diajukan Tjendra Darmawan CS dari p1 sampai p36. Termasuk 3 alat bukti putusan majelis hakim yang pada gugatan sebelumnya memenangkan Tjendra Darmawan CS.

“Alat bukti P27, P 28 dan P 29 tentang putusan pengadilan tentang sengketa tanah tidak serta merta bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah, sehingga harus dikesampingkan,” kata Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang.

Terkait ketidak hdiran Tjendra Darmawan CS dan kuasa hukumnya dalam sidang putusan ini, Ary Safio Rancoko mengatakan pihaknya sudah memberitahukan tentang jadwal sidang putusan, dan pihak penggugat tidak ada menyampaikan pemberitahuan. “Yang jelas penggugat sudah tahu jadwal sidang putusan ini, malah dia datang atau tidak itu hak mereka, dan tidak menghalangi agenda persidangan,” pungkasnya. (Sht)

Baca Juga:  Polsek Singingi Berhasil Tangkap 7 Pelaku Narkoba, Inilah Kronologisnya










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses