Lintas10.com, Deliserdang – Galian tipe C di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menjadi sorotan. Menariknya Galian C yang diduga tidak berizin ini tidak jauh dari Kantor Kepolisian Polsek Bangun Purba.
Berikut pantauan Wartawan dijabarkan titik galian di sejumlah Desa yang ada di Kabupaten Deliserdang.
Galian C pertama berada di Desa Damak Maliho. Galian C kedua berada di Desa Sialang tidak jauh dari tugu Desa Kelapa Satu. Galian C di Desa Pulau Tagor Baru, Desa Titi Besi, dan Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang tepatnya di balai besar wilayah sungai sumur (sungai ular) wilayah hukum Polsek Galang.
Galian C Desa Penara dan di Desa Tungkusan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dari sekian banyak Galian C yang beroperasi muncul pertanyaan baru, apakah semuanya galian C tersebut memiliki izin operasi? Untuk pertambangan yang menjadi sorotan itu berada di wilayah hukum Polresta Deliserdang – Polda Sumatera Utara di sepanjang tahun 2022.
Sementara itu warga berinisial nama TF diseputaran lokasi galian C yang dimintai keterangan mengatakan Galian C di Desa Penara Tanjung Morawa terus beroperasi kecuali di saat cuaca hujan.
Hal yang sama juga di jelaskan warga inisial nama SH warga Kecamatan Bangun Purba, bahwa galian c di Desa Damak Maliho bebas beroperasi sudah 2 (dua) tahun lamanya.
“Galian C di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba sudah 2 tahun beroperasi” ucapnya.
Mendapat informasi tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Bangun Purba AKP Erwin, apakah hal ini sudah disampaikan kepada Polres Deliserdang mengenai maraknya Galian C yang diduga ilegal itu.
Erwin mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut katanya datar – datar saja. Erwin tidak menjelaskan secara rinci apakah Galian C yang diduga ilegal ini selama 2 tahun beroperasi telah dilaporkan ke atasan atau hanya bahan tontonan saja.
“Terimakasih informasinya, segera di tindak lanjuti” Kata Kapolsek Bangun Purba, Jumat (7/10/22).
Sementara itu, untuk diketahui bahwa Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara merupakan kawasan strategis nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi dan lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. (Peraturan Presiden tentang rencana kawasan strategis Nasional di kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang, Tanah Karo (Mebidangro).
Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat, mencakup keseluruhannya mulai dari persetujuan lingkungan, perizinan pertambangan serta pengawasan.
Hal itu dikuatkan dan di tegaskan oleh statemen Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mencopot Kapolda, Dir dan Kapolres apabila masih beroperasinya tindak perjudian, Narkoba, dan ilegal Mining. (E/Ly)







