Lintas10.com, Deliserdang – Pasca Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara menemukan indikasi dugaan korupsi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Sunggal, dunia pendidikan di Kabupaten Deliserdang menjadi perbincangan dikalangan masyarakat luas.
Pasalnya amatan wartawan dalam dokumen catatan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut bahwa anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan tanpa mengikuti aturan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diarahkan oleh Kemendikbud.
Penggunaan dana BOS pada tahun 2022 oleh kepala sekolah SMP N 1 Sunggal digunakan untuk membeli alat komputer, alat olah raga dan alat kebersihan diduga dikorupsi sebesar Rp 40.408.000 tanpa dilengkapi dokumen pertanggungjawaban belanja seperti nota bon perbelanjaan dan stempel dari toko.
Hal ini dinilai tidak sesuai aturan dan telah melanggar Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).
Ironisnya, pemangku jabatan di Dinas Pendidikan Deliserdang seolah mengaminkan tindakan keliru oleh SMP N 1 Sunggal tersebut. Disampaikan kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Deliserdang Yudi Hilmawan pada hari Kamis (13/06) kemarin namun ia enggan merespon pertanyaan kru awak media.
Dihubungi kembali pada hari Jumat (14/06), namun Yudi masih enggan untuk berkomentar tentang sekolah yang ditemukan BPK RI terindikasi melakukan korupsi itu.
Diberitakan sebelumnya, dalam temuan BPK RI Perwakilan Sumut disebutkan bahwa belanja yang dianggarkan dari dana BOS hanya berupa tekenan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah saja.
Praktik dugaan korupsi tersebut dianggap sebagai bentuk dari lemahnya pengawasan hingga terjadi suatu tindakan yang melenceng dari aturan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana bantuan sekolah