Dugaan Korupsi di “Tubuh” BUMD PT PPSU Sumut Mencuat, Disinyalir Banyak Pihak yang Terlibat!

Lintas SUMUT3,606 kali dibaca

Dalam amar putusannya mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo, Marhan Simbolon, terbukti korupsi uang tiket senilai 229 juta rupiah dan divonis 1 tahun penjara.

Majelis hakim di Ketuai Rina Lestari Sembiring sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) M Akbar Sirait, dimana terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, Ayat 2, 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. (Tim/Ly).



Baca Juga:  Pertamina Bakal Berikan Dua Opsi Sangsi Bagi SPBU "Nakal" yang Berada di Jalan Besar Deli Tua, Aji Baho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses