Dugaan Korupsi di “Tubuh” BUMD PT PPSU Sumut Mencuat, Disinyalir Banyak Pihak yang Terlibat!

Lintas SUMUT3,616 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Dugaan korupsi di PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencuat. Sejumlah nama disinyalir terlibat dalam dugaan penyelewengan manipulasi muatan Kapal KMP Sumut l, Kapal KMP Sumut ll, Rabu (08/02/2023).

Dari beberapa nama yang diperiksa hanya mampu menyentuh satu orang tersangka saja. Penetapan tersangka tersebut dinilai hanya mencari tumbal dan kambing hitam saja atas kerugian negara tersebut.

Seperti dalam data pemeriksaan internal yang yang dihimpun di lapangan, bahwa terperiksa atas nama Coslas Hetty Malau  yang menjabat saat itu sebagai Kepala Admin dan Keuangan Unit KMP Sumut l dan ll.

Amatan wartawan poin pernyataan dari pegawai yang di periksa di internal itu yakni atas nama Coslas Hetty Malau mengakui tentang adanya penggelapan perbedaan data manifest dengan muatan kapal.

Perbuatan melanggar hukum ini juga turut ia aminkan atas suruhan Marhan Simbolon selaku kepala unit KMP Sumut l dan ll.

Permainan manipulasi ini juga dibeberkan, dilakukan apabila jumlah muatan diatas 12 unit kendaraan. Kepala unit memerintahkan petugas loket Tiga Ras Simanindo untuk mengambil kelebihan muatan sebagai pendapatan tambahan.

Permainan lainnya juga terkuak dan mengatakan sebanyak 16 muatan kendaraan, tetapi dimanifest hanya ada 5 kendaraan saja. Ironisnya Direktur Umum dan Keuangan Sofyan Ashadi Tambunan sudah diberitahukan akan tetapi ia enggan merespon hal itu, dan malah atas laporan tersebut Coslas Hetty Malau malah dipindahkan ke kantor pusat PPSU Medan, tulisnya dalam berita acara pemeriksaan internal itu, sebagaimana dilihat Lintas10.com baru baru ini.

Dalam data pemeriksaan yang diperoleh wartawan juga menyebutkan seluruh Anak Buah Kapal (ABK) mengetahui permainan manipulasi itu dengan cara uang kelebihan manifest disimpan diloket. Tiket kelebihan muatan juga disebutkan dicetak menggunakan excel (tiket palsu).

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Banjir, Ini yang Dilakukan Plt Bupati dan Polresta Deliserdang

Terperiksa dalam pernyataan itu juga mengakui mendapat jatah dari hasil manipulasi muatan itu. Tak tanggung – tanggung para pihak yang terlibat mendapatkan bagian perminggu 100,000 sampai 600,000 pertiap minggu dan pada speak season pernah mendapat bagian mencapai 2 juta rupiah.

Kejadian ini telah berlangsung dari tahun 2016 silam semasa kepemimpinan Marhan Simbolon. Pemeriksan di internal ini sendiri dilakukan pada 25 Agustus tahun 2020 diteken oleh bendahara atas nama Coslas Hetty Malau lengkap dibubuhi materai 6 ribu rupiah.

Tak kalah menariknya juga terlihat dalam periksaan atas nama Lukman Sianipar. Dalam pemeriksaan ini juga Lukman mengakui terlibat dalam dugaan penipuan muatan mobil penghilangan trip di KMP Sumut l.

Dalam pernyataannya Lukman Sianipar mengakui menerima bagian dari hasil permainan tersebut. Bahkan banyak pihak yang ikut terlibat dalam menikmati hasil manipulasi ini, termasuk diantaranya Kapten Mualim, Rahayadi Sinaga selaku pimpinan.

Selanjutnya dibagikan kepada tiap pimpinan kepala unit ABK dan Karyawan darat serta pegawai dipusat berinisial nama BS, SLW, Syahrial, BPTD. Nama – nama pegawai HO yang ikut terlibat yakni atas nama inisial nama BS, Syahrial Rambe.

Lukman juga mengakui mendapat keuntungan dari hasil menipulasi ini berkisar 600,000 rupiah sampai 1000,000 pertiap minggunya. Tambahnya, bahwa ia juga terlibat dalam permainan penjualan minyak solar. Dari penjualan solar tersebut juga Lukman meraup untung 2.200,000 dari penjualan minyak solar.

Kedua terperiksa ini juga mengakui dengan sadar menyatakan pernyataan tersebut secara jujur. Terlihat ditandatangani dengan bermaterai 6000 rupiah pada tanggal 25 Agustus 2020.

Ironisnya, dari sekian banyak pihak yang terlibat dan jelas melakukan dugaan tindak pidana, hanya Marhan Simbolon saja yang duduk dikursi pesakitan. Hal ini menjadi pertanyaan ditengah – tengah publik, mengapa yang lainnya yang sudah mengakui terlibat malah masih bebas menghirup udara segar?

Baca Juga:  Calon Legislatif Asal Partai PDI Perjuangan Nyaris Baku Hantam Dengan Mahasiswa Bakal Kena Sangsi, Begini Tanggapan Hasyim

Sementara itu, dijelaskan oleh narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan bahwa Marhan Simbolon terbukti bersalah korupsi uang setoran tiket kapal bulan Des 2019 sd bulan maret 2020 sebesar 229 Juta Rupiah.

“Marhan juga mendapat tuntutan 15 bulan penjara oleh kejari samosir. Namun dapat vonis dari PN Tipikor Medan 12 bulan. Ini dia sendiri pemainnya. Uang harusnya disetor tidak disetornya, ini yg melaporkan PT PPSU, PPSU waktu itu sdh minta dia kembalikan tapi tidak mau. Barulah dilaporkan ke polisi” bebernya, Minggu (05/02/2023).

“Tambahnya dugaan pencurian BBM bersubsidi untuk kapal dia juga dalangnya berdasarkan pengakuan yang ada di BAP internal. Manipulasi muatan atau sama juga korupsi tiket juga ini, krn pendapatan kapal tidak masuk ke kas perusahaan. Untuk no 2 dan 3 ini nilainya sangat besar, hitungannya bisa mencapai 9 milyaran” ucap sumber kepada Wartawan.

Dikonfirmasi terpisah Coslas Hetty Malau yang menjabat saat itu sebagai Kepala Admin dan Keuangan Unit KMP Sumut l dan ll, mengenai adanya pengakuan ikut terlibat dalam rangkaian dugaan persekongkolan perkara korupsi itu, Coslas Hetty Malau mengarahkan awak media untuk mengklarifikasi ke pimpinan saja ucapnya.

“Selamat pagi pak, terkait hal ini coba langsung klarifikasi ke pimpinan PT.PPSU ya, karena setau saya sudah selesai masalahnya sudah ditangani pihak yang berwajib pengembalian sudah dilakukan pak marhan,” ujar Coslas.

Namun berbeda dengan Lukman Sianipar ketika dikonfirmasi wartawan, Lukman memilih diam tanpa memberikan tanggapan apapun.

Sementara itu, Direktur BUMD Refli Yuner ketika dikonfirmasi wartawan juga belum menjawab pertanyaan awak media.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor perkara 43/Pid.Sus- TPK/2022/PN Medan 06 Juni, JPU M.Akbar Sirait, SH,MH.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Bandar Sabu di Belawan, Aktor Utama masih DPO

Dalam amar putusannya mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo, Marhan Simbolon, terbukti korupsi uang tiket senilai 229 juta rupiah dan divonis 1 tahun penjara.

Majelis hakim di Ketuai Rina Lestari Sembiring sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) M Akbar Sirait, dimana terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, Ayat 2, 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. (Tim/Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses