Medan, lintas10.com- Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan sulit dikonfirmasi Wartawan terkait sejumlah bangunan yang diduga bangunan ‘liar’.
Kepala Dinas (PKPPR) Kota Medan, Beni Iskandar tidak berada dikantornya, Meskipun sudah dua kali Wartawan mengupayakan untuk mengkonfirmasi terkait hasil investigasi Media ini tentang adanya sejumlah Bangunan yang di duga tidak sesuai SIMB itu.
Melalui security yang berjaga di lobi pintu masuk mengatakan untuk bertemu sang kadis sulit, kalau tidak ada janji terlebih dahulu Kata dia, Senin (18/01/2020)
“Apa sudah ada janjian, telpon lah dulu,” ujar security yang berjaga di lobi pintu masuk
Selang beberapa saat kemudian melalui salah satu pegawai yang bertugas dibagian kordinator wilayah (korwil) Medan Tuntungan yang tak mau disebut namanya, menyebutkan pihaknya belum mengetahui bangunan yang menyalahi aturan itu. Ia hanya menyarankan agar Wartawan membuat surat pengaduan saja untuk ditindak lanjuti.
Lain halnya dengan Plt Sekretaris Dinas PKPPR kota Medan, sempat berbincang dengan awak media namun sangat disayangkan belum sempat memberikan tanggapan nya.
Di hubungi kembali melalui pesan Whatshap namun lagi-lagi Plt Sekretaris PKPPR Kota Medan, Masa Simatupang enggan menjawab pertanyaan Wartawan dan memilih bungkam.
Bangunan yang tidak sesuai SIMB, yang di duga telah melanggar Peraturan Daerah (perda) No.3 tahun 2015.
Setelah sebelumnya diberitakan pada Media ini, bangunan yang berada di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, persisnya berhadapan di depan kantor Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Bangunan Ruko berjejer lima pintu, namun anehnya pada SIMB yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan hanyalah satu pintu.
Melihat kejanggalan tersebut Media ini pun mencoba mempertanyakan kepada Lurah Simpang Selayang. Albena Boang Manalu pun tak menampik tentang bangunan tersebut, Ia pun mengatakan bahwa di wilayahnya kerab dijumpai bangunan yang tak berizin, namun pihak nya sudah menyurati.
“Kami dari kelurahan hanya bisa menyurati, untuk penindakan adanya di RTB,” ucap Lurah, Kamis (14/01/2020).
Berlanjut dengan investigasi Media ini, tepatnya pada pembangunan perumahan yang berada di Jalan Patriot, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada lokasi ini juga terdapat kejanggalan, dalam SIMB nya, tercatat yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan ada 25 pintu yang akan dibangun.
Namun anehnya dilokasi ini, menurut hasil wawancara Wartawan dengan Afok selaku pengawas lapangan mengatakan bangunan berjumlah 34 pintu.
Ia pun menjelaskan Izin berikutnya 9 pintu akan di urus belakangan.
Berlanjut awak media menanyakan hal tersebut ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, melalui salah satu pegawai yang enggan ditulis namanya mengatakan bahwa Izin itu seharusnya di urus dulu baru dibangun.
“Sebenarnya kami sudah dengar isu – isu tersebut, bahwa ada bangunan tidak sesuai dengan SIMB, coba koordinasikan dengan Dinas Tata ruang Kota,” sebutnya. ( TIM )








