Lintas10.com, Medan – Peristiwa penganiayaan yang dialami warga yang berbuntut dugaan permintaan uang pencabutan laporan sebanyak 5 juta rupiah oleh oknum penyidik bernama Aiptu IS dibantah Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama.
Kompol Yayang Rizki Pratama dalam keterangan resminya lewat sambungan celular mengklaim bahwa informasi tersebut tidaklah benar. “Tidak benar itu, ada sesuatu dibalik itu semua” ujarnya menjawab wartawan, Jumat (19/04/2024).
Sementara itu, dalam unggahan resmi Polsek Medan Baru dilihat Lintas10.com dilaman medsos instagram mengunggah pernyataan dua warga yang terlibat dalam perselisihan beberapa waktu yang lalu itu.
Keduanya kompak mengatakan tidak ada memberikan sejumlah uang kepada oknum penyidik dalam hal pencabutan laporan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya pernyataan berbeda dalam kasus pengeroyokan yang menimpa warga berinisial KG di Jalan Iskandar Muda yang diterima kru awak media.
Dalam keterangannya, oknum penyidik berinisial Aiptu IS diduga menerima imbalan atas musibah yang dialami warga tersebut sebanyak lima juta rupiah.
” Sudah aman Pak, LB (pelaku-red) telah keluar dibayar uang pencabutan laporan 5 juta rupiah. Sama si korban 21 juta untuk uang perdamaian” sebut sumber yang diwawancara kru awak media secara ekslusif, Rabu (17/04).
Sumber menambahkan, bahwa uang tersebut diserahkan di meja oknum penyidik berinisial Aiptu IS dan diketahui Kapolsek kata dia.
Informasi dihimpun, korban KG dikeroyok lebih dari empat orang. Namun ironisnya, belum seluruhnya pelaku berhasil diamankan malah satu terduga pelaku sudah dibebaskan.
Keterangan dari warga sekitar menuturkan perselisihan terjadi berawal dari peristiwa pemukulan terhadap seorang wanita di daerah pajak pringgan beberapa waktu yang lalu.
Buntut dari penganiayaan tersebut terjadi saling serang hingga mengakibatkan KG mengalami lebam di bagian pelipis dan mata sebelah kanan memerah akibat benturan benda tumpul.
Rumor tentang berurusan dengan oknum polisi “wajib uang keluar” masih saja terdengar, meski Kapolri telah menginstruksikan jajarannya untuk berbenah dan tidak bermain – main dalam penanganan hukum yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat.
Lantas muncul pertanyaan ditengah – tengah publik, benarkah mencabut laporan warga wajib bayar ?
Penerlusuran awak media, bahwa mencabut laporan tidak ada suatu keharusan maupun kewajiban bagi warga untuk membayar. Apalagi seperti peristiwa nahas yang dialami warga yang satu ini misalnya.
Dikonfirmasi terpisah hal tersebut kepada Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizky Pratama, namun lulusan Akpol dengan bunga melati satu dipundaknya itu belum menjawab hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi. (Ly).