Medan, Lintas10.com – Hak masyarakat kecil lewat bantuan subsidi pemerintah diduga “disunat” oknum mafia migas. Aktivitas dugaan pengoplosan gas bersubsidi itu ditemukan di Jalan Pulau Pemagaran KIM 3, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Informasi diperoleh wartawan, Bahan Bakar Gas LPG (Liquified Petroleum Gas) ukuran 3 kilo gram yang disubsidi pemerintah itu di oplos atau disuling ke tabung gas 12 kilo gram dan 50 kilo gram untuk diperjualbelikan kembali dengan harga industri.
Diperkirakan, untuk menghasilkan satu tabung gas ukuran 12 kilo gram, terduga mafia migas mengeluarkan modal dikisaran 64.000 rupiah dengan ukuran 4 tabung gas bersubsidi. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) ukuran tabung gas 12 kilo gram dikisaran 202.000 rupiah hingga 249.000. Disinyalir, dari celah keuntungan yang besar inilah membuat para oknum mafia migas nekat untuk melanggar aturan hukum.
Pantauan wartawan dilokasi, mobil pickup dengan bak tertutup (box) dan mobil cold diesel lalu – lalang keluar masuk keareal gudang tepatnya di Kim 3.
Amatan lainnya, tampak warga keluar masuk membawa tabung gas dengan ukuran 12 kilogram kedalam gudang yang diduga ilegal tersebut.
Menurut informasi yang berhasil diwawancara oleh awak media, gudang tersebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial RM.
” Gudang itu sudah lama beroperasi, kami tau itu gudang gas, karena aroma gas menyengat tercium sampai kemari ” ujar warga yang enggan dipublikasi namanya demi keamanan, Rabu (22/10/2025).
Disinyalir, lemahnya pengawasan hingga oknum mafia migas tersebut memiliki celah dari subsidi pemerintah itu dipermainkan dan meraup untung dari penjualan gas non subsidi.
Praktik ilegal tersebut dianggap merugikan masyarakat luas. Dilokasi, kru awak media telah berupaya memintai tanggapan pemilik maupun penanggung jawab gudang tersebut, akan tetapi kru awak media belum berhasil terhubung.
Kru awak media ini, masih terus berupaya memintai tanggapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) guna peruntukan gas bersubsidi tersebut tepat sasaran. (TIM/Red).