Lintas10.com, Medan – Peristiwa penganiayaan yang dialami warga yang berbuntut dugaan permintaan uang pencabutan laporan sebanyak 5 juta rupiah oleh oknum penyidik bernama Aiptu IS dibantah Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama.
Kompol Yayang Rizki Pratama dalam keterangan resminya lewat sambungan celular mengklaim bahwa informasi tersebut tidaklah benar. “Tidak benar itu, ada sesuatu dibalik itu semua” ujarnya menjawab wartawan, Jumat (19/04/2024).
Sementara itu, dalam unggahan resmi Polsek Medan Baru dilihat Lintas10.com dilaman medsos instagram mengunggah pernyataan dua warga yang terlibat dalam perselisihan beberapa waktu yang lalu itu.
Keduanya kompak mengatakan tidak ada memberikan sejumlah uang kepada oknum penyidik dalam hal pencabutan laporan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya pernyataan berbeda dalam kasus pengeroyokan yang menimpa warga berinisial KG di Jalan Iskandar Muda yang diterima kru awak media.
Dalam keterangannya, oknum penyidik berinisial Aiptu IS diduga menerima imbalan atas musibah yang dialami warga tersebut sebanyak lima juta rupiah.
” Sudah aman Pak, LB (pelaku-red) telah keluar dibayar uang pencabutan laporan 5 juta rupiah. Sama si korban 21 juta untuk uang perdamaian” sebut sumber yang diwawancara kru awak media secara ekslusif, Rabu (17/04).
Sumber menambahkan, bahwa uang tersebut diserahkan di meja oknum penyidik berinisial Aiptu IS dan diketahui Kapolsek kata dia.
Informasi dihimpun, korban KG dikeroyok lebih dari empat orang. Namun ironisnya, belum seluruhnya pelaku berhasil diamankan malah satu terduga pelaku sudah dibebaskan.
Keterangan dari warga sekitar menuturkan perselisihan terjadi berawal dari peristiwa pemukulan terhadap seorang wanita di daerah pajak pringgan beberapa waktu yang lalu.