DPRD Sumut Minta Torganda Bayarkan Hak Karyawan Yang di PHK

lintas Daerah566 kali dibaca

Spontan, Sokhizatulo Laia merekam dengan mengabadikan berupa video aksi mandor yang membagi ayam mati tersebut. Hal inilah menjadi awal pemberhentian dirinya sebagai karyawan di PT Torganda tersebut.

” Saya sebagai tulang punggung keluarga sudah tidak bekerja, sepuluh tahun bekerja hanya dibayar santunan 6 juta rupiah hanya gara – gara rekam video dan posting di media sosial,” Ucap Sokhiza.

Dikonfirmasi kepada pihak perusahaan Torganda melalui manager Hariono Manalu mengatakan hal tersebut agar dikonfirmasi ke medan saja katanya.

Hariono tak menampik kejadian karyawan yang menolak ayam mati dan sempat viral di Media Sosial itu ada di bawah kepemimpinannya. Namun Hariono bersikukuh agar Wartawan bertanya ke pimpinan perusahaan yang di Medan kata dia.

“Surat putusan kerja itu dari medan pak, dan tanda tangannya juga disitu dari medan itu,” tegas Hariono, Senin (04/04/2022).

Dipertegas kembali terkait isi dalam surat PHK yang dilayangkan kepada Karyawan atas nama Sokhizatulo Laia yang dinilai perusahaan telah melakukan pelanggaran berat dan dianggap telah membocorkan rahasia perusahaan. Menjawab itu, lagi – lagi Hariono mempersilahkan wartawan bertanya ke medan. (Ly ).



Baca Juga:  Tak ingin di Ketahui Publik Berapa Besaran Tagihan Pelanggan Listrik, UP3 dan ULP PLN Padangsidimpuan: Itu Wewenang PLN provinsi dan Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses