DPRD Kabupaten Seruyan Telah Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2013 – 2018

Lintas Kab.Kapuas399 kali dibaca

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Masa Persidangan II Tahun 2018, dengan agenda pembacaan surat keputusan DPRD tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan Masa Bakti  Tahun 2013 – 2018, yang saat ini telah dijabat oleh Sudarsono dan Yulhaidir.

Sesuai dengan Surat Keputusan Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Nomor. 3/KPTS-BANMUS-DPRD/VI/2018, tanggal 6 juni 2018, tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Seruyan Masa Persidangan III Tahun 2017, dimana pada hari jumat, 8 juni 2018, mulai dari pukul 09.00 wib hingga selesai, yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Seruyan.

Pada Acara tersebut, dimana dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Ahmad Ruswandi, dengan didampingi Wakil Ketuanya, Norhasan dan M. Erwin Toha. Dan dari unsur pemerintah daerah kabupaten seruyan yang hadir dalam mewakili, adalah Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Haryono. Serta juga dihadiri oleh jajaran FKPD Kabupaten Seruyan.

Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswandi mengatakan, usulan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan ini lantaran kedua kepala daerah tersebut mengikuti pemilihan kepala daerah setempat masa periode 2018-2023. Sehingga, kedua kepala daerah tersebut harus mundur dari jabatannya dan proses pemberhentiannya berdasarkan usulan dari anggota DPRD Kabupaten Seruyan.

” Sesuai mekanismenya, untuk proses pemberhentian harus diusulkan dari daerah melalui DPRD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Ahmad Ruswandi, mengatakan, selama ini yang diketahuinya, para kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi calon itu sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan kepada KPU sebagai syarat pencalonan, sebab itulah DPRD Seruyan diminta segera merespons dengan menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut.

Baca Juga:  Satlantas Katingan Tangani Kecelakaan Avanza vs Mobilio di Desa Hampalit

“Kalau sudah ada surat permintaan mengundurkan diri dari pejabat yang bersangkutan, seharusnyalah DPRD Seruyan segera pada proaktif menggelar sidang, dengan mengusulkan pada pemberhentiannya,” terang Ruswandi.

Tambahnya, meskipun bahwa sekalipun belum diberhentikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi paslon di pilkada itu, tidak bisa dibenarkan lagi melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah jika nantinya gagal terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2018-2023 yang baru.  Jelas sesuai dengan aturannya, dimana tidak bisa lagi menjabat, karena itulah DPRD Seruyan harus segera menindaklanjuti pengunduran dirinya, terhitung berakhir masa jabatannya sampai dengan tanggal 23 Juli 2018 mendatang. (Fathul Ridhoni)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses