Curas Kena Timah Panas

Rantauprapat, lintas10.com-Unit Reserse Umum (Resum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu, Senin (10/12/2019) sekitar pukul 22.45 WIB, berhasil melumpuhkan seorang tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas), menggunakan timah panas. Dipimpin Langsung Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat SH, kanit yang cekatan dalam menyingkap kejahatan di wilayah hukum polres labuhanbatu.

Kepada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial R (25), warga Lingkungan Danau Bale A, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki tersangka, ketika bermaksud hendak melarikan diri pada saat pengembangan mencari tersangka lainnya.

Dasar penangkapan tersangka, Laporan Polisi nomor: LP / 1068 / XI / 2019 / SPKT / RES–LB, tanggal 19 Nopember 2019, atas nama pelapor Jefri Gunawan Siregar.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria berwarna merah hitam, nomor polisi BK 3631 ZAC (sepeda motor korban), 1 unit sepeda motor merek Honda Supra berwarna merah hitam tanpa plat (sepeda motor yang dipergunakan pelaku).

“Benar Tim Unit Resum Sat Reskrim menangkap tersangka berstatus DPO pelaku curas,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu/Jumat (13/12/2019)

Kasatres Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita SH. MH, mengatakan, kronologis kejadian bermula Selasa (19/11) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di depan pabrik getah PT Hocklie, awalnya korban bersama pacarnya bernama Novianan Panjaitan duduk-duduk di depan rumah masyarakat, untuk menghindari hujan yang rencana korban hendak mengantarkan pacarnya itu ke loket bus Bilah Pane.

Kemudian datang 3 pelaku tidak dikenal, mengendarai sepeda motor berbonceng 3, berpura-pura mengatakan kepada korban, korban ada hutang kepada pelaku di kafe. Selanjutnya, para pelaku memukuli korban, dan mengambil 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria BK 3631 ZAC berwarna merah hitam milik korban.

Baca Juga:  Wartawan lintas10.com Ajak Muslim Jangan Jadi Pendusta Agama

Dari hasil lidik di lapangan, lanjut Jama Kita, Senin (10/12) sekitar pukul 22.45 WIB, Tim 3 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat, berhasil menangkap tersangka di lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Bedasarkan lidik, dan interogasi Unit Resum, diketahui pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, bersama 2 temannya, AMD (sudah ditangkap) dan seorang temannya lagi T (DPO).

Tersangka tersebut otak pelaku, yang mengajak 2 tersangka lainnya untuk merampok korban, tersangka tidak mengenal korban dan pacar korban. Namun tersangka berpura-pura mengatakan kepada korban, korban ada hutang kepada tersangka sebagai modus.

Kasat Reserse Kriminal melanjutkan, bulan Oktober 2019, tersangka juga melakukan tindak pidana curas bersama dengan tersangka T (DPO) di Simpang Pondok R, Desa N2, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, dengan berpura- pura sebagai Satpam. Kemudian mengambil secara paksa 1 (satu) unit sepeda motor dari korban dan korban sudah buat LP di Polres Labuhan Batu, dengan nomor laporan pengaduan: LP / 1186 / XII / 2019 / SU / RES-LBH, atas nama pelapor WAGIRIN.

“Saat pengembangan berlangsung mencari TKP dan tersangka lain, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki, guna melumpuhkan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit guna perawatan medis,” jelas AKP Jama Kita Purba SH.MH. (Budi Aw / Sirambe)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses