Dilain sisi, Mawarni selaku orang tua murid menerangkan bahwa perihal penahaan ijazah tersebut benar adanya, meski sebelumnya pernyataannya sempat dipelintir oknum yang diduga suruhan dari pihak sekolah SMA N 12 Medan.
Mawarni juga mengatakan tidak benar jika dirinya mengaku menyesal dan meminta maaf datang kesekolah.
” Tidak benar berita itu, malah saya dijemput kemarin kerumah oleh dua orang katanya mau leges ijazah. Terus sampai disekolah sudah ramai orang itu, saya tidak kenal semuanya” ucap Mawarni kepada Lintas10.com.
Tambahnya, ia tidak mengetahui jika orang yang ramai di sekolah SMA N 12 saat itu ternyata oknum wartawan bagian dari SMA N 12, dan pernyataannya diambil tanpa wawancara resmi.
” Trus datang bertanya, saya tidak tau wartawan ntah apa dia itu, apalah kamu bilang sama kepala sekolah katanya, setelah selesai ijazah dileges. Kubilang terimakasih. Disuruh kupeluk, ya kupeluk. Gak ada cerita damai disitu, saya juga tidak ada memberikan pernyataan resmi kepada siapapun disitu kemarin ” kata Mawarni.
Diberitakan sebelumnya, orang tua murid Mawarni (46) menceritakan bahwa ijazah anaknya ditahan sudah satu setengah tahun di SMA N12 Medan sejak lulus tahun 2023 silam akibat tidak mampu melunasi tagihan iuran uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Akibatnya, anaknya terancam untuk melanjutkan cita – citanya akibat ijazah sejak dinyatakan lulus tahun 2023 lalu ditahan pihak sekolah.
” Ijazah masih ditahan, tunggakan SPP Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah, angsuran SPP perbulannya 160 ribu rupiah. Kami tak mampu bayar ” ujar Mawarni saat itu.
Dilain sisi dikonfirmasi terpisah Kasipenkum Kejatisu Yos Tarigan mengatakan informasi pemeriksaan tersebut belum sampai kepada pihaknya.