Buntut Penahanan Ijazah Eks Siswa Kurang Mampu, Kepsek SMA N12 Medan Dipanggil Kejatisu !

Lintas SUMUT4,430 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Buntut penahanan ijazah siswa kurang mampu di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Medan, kepala Sekolah Theresia Sinaga dikabarkan penuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jumat (21/06/2024).

Dalam agenda pemanggilan oleh Kejatisu, turut hadir orang tua eks siswa SMA N12 Medan, Mawarni bersama Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumut untuk memberikan keterangan.

Kepada wartawan, Ketua Wilayah (Ketwil) JPKP Sumut Rudy Chairuriza Tanjung melalui PIC Sosial JPKP Sumut Ria Sitorus mengutarakan bahwa pihaknya dimintai keterangan oleh pihak Kejatisu diwakili Muhammad Humairis S.H. Pembahasan disana tentang dugaan ketimpangan penggunaan dana BOS dan transaparansi uang KOMITE.

” Kita JPKP Sumut ikut hadir mendampingi orang tua yang ijazahnya sempat ditahan oleh pihak sekolah SMAN 12 Medan. Hal ini sekaligus menjawab surat laporan kita tentang sejumlah dugaan permasalahan pungutan uang Komite (SPP) dan Dana BOS disejumlah sekolah SMA Negeri di wilayah Sumut ini ” ujar Ria Sitorus.

Sebelum kita, pada pagi hari pihak SMA N12 telah duluan dipanggil. Mereka dipanggil pada pagi hari sekira pukul 09.00 Wib. Sempat juga orang tua eks murid SMAN12 ini dijemput pihak sekolah kerumah, namun kita sudah duluan menuju ke Kejati kata dia.

JPKP Sumut yang selalu Concern
dalam mengkawal segala bentuk kebijakan pemerintah itu menjelaskan bahwa sudah selaknya dilakukan pemeriksaan menyeluruh di sekolah SMA di Sumatera Utara ini.

Informasi kita terima dari masyarakat bahwa di sekolah SMA N 12 Medan setiap musim penghujan banjir, bangku sekolah masih ada yang bolong – bolong serta WC tidak ada air.

Ditambah lagi seorang siswa yang ijazahnya sempat ditahan akibat tak mampu melunasi tunggakan iuran uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang notabene warga kurang mampu serta terdaftar sebagai penerima program PKH. Atas persoalan tersebut, maka kita berharap agar penggunaan dana BOS agar transparan. Kembali lagi ke penegak hukumnya, agar diperiksa seluruhnya penggunaan dana BOS maupun uang iuran KOMITE kemana saja peruntukkannya itu tandas Ria.

Baca Juga:  Tempuh Cara Persuasif, PTPN IV Regional II Sukses Selamatkan Aset di Jalan Tempua Medan

Dilain sisi, Mawarni selaku orang tua murid menerangkan bahwa perihal penahaan ijazah tersebut benar adanya, meski sebelumnya pernyataannya sempat dipelintir oknum yang diduga suruhan dari pihak sekolah SMA N 12 Medan.

Mawarni juga mengatakan tidak benar jika dirinya mengaku menyesal dan meminta maaf datang kesekolah.

” Tidak benar berita itu, malah saya dijemput kemarin kerumah oleh dua orang katanya mau leges ijazah. Terus sampai disekolah sudah ramai orang itu, saya tidak kenal semuanya” ucap Mawarni kepada Lintas10.com.

Tambahnya, ia tidak mengetahui jika orang yang ramai di sekolah SMA N 12 saat itu ternyata oknum wartawan bagian dari SMA N 12, dan pernyataannya diambil tanpa wawancara resmi.

” Trus datang bertanya, saya tidak tau wartawan ntah apa dia itu, apalah kamu bilang sama kepala sekolah katanya, setelah selesai ijazah dileges. Kubilang terimakasih. Disuruh kupeluk, ya kupeluk. Gak ada cerita damai disitu, saya juga tidak ada memberikan pernyataan resmi kepada siapapun disitu kemarin ” kata Mawarni.

Diberitakan sebelumnya, orang tua murid Mawarni (46) menceritakan bahwa ijazah anaknya ditahan sudah satu setengah tahun di SMA N12 Medan sejak lulus tahun 2023 silam akibat tidak mampu melunasi tagihan iuran uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

Akibatnya, anaknya terancam untuk melanjutkan cita – citanya akibat ijazah sejak dinyatakan lulus tahun 2023 lalu  ditahan pihak sekolah.

” Ijazah masih ditahan, tunggakan SPP Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah, angsuran SPP perbulannya 160 ribu rupiah. Kami tak mampu bayar ” ujar Mawarni saat itu.

Dilain sisi dikonfirmasi terpisah Kasipenkum Kejatisu Yos Tarigan mengatakan informasi pemeriksaan tersebut belum sampai kepada pihaknya.

” Sejauh ini belum ada terinformasi hal tersebut kepada saya. Apabila terinformasi akan kita sampaikan informasi yang dapat disampaikan ” kata Yos Tarigan. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses